Biaya Resmi Ganti Plat Nomor Mobil dan Motor Lima Tahunan

harianlenteraindonesia.co.id – Memiliki kendaraan baik motor dan mobil di Indonesia tentunya memakai plat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan. Plat ini fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar. Plat yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya. Biasanya di plat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar. Jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lalu berapa biaya resmi dari pembuatan plat nomor baru?

Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti plat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur. Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000. (Red)

Pos terkait