Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Kapasitas sampah yang tiap tahunnya terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk memaksa Pemkab dan DPRD Kabupaten Malang terus mencari solusi yang tepat dan cepat permasalahan sampah. Salah satunya meminta masukan di setiap desa yang nantinya akan di masukkan dalam Rrncana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2021 – 2026.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Malang Renung Rubiyatadji, permasalahan sampah memang perlu penanganan khusus sebab setiap hari rumah tangga tiap hari memproduksi sampah rumah tangga.

“Permasalahan sampah dan solusi penyelesainya menjadi pekerjaan kita (Eksekutif) dan legislatif, dengan demikian kami terus mendengarkan saran saran di wilayah terkecil yaitu di desa, “Bagaimana persoalan dan penanganan sampah organik, non organik dan sampah Residu di desa yang nantinya di masukkan di RPJMD,” kata Renung usai sosialisasi bersama anggota dewan di Kecamatan Ngajum Malang, Kamis siang (25/3).

DLH punya rencana permasalahan sampah bisa menjadi solusi membuka lapangan pekerjaan baru di setiap desa.

“Di setiap desa kan ada tanah kas desa, anggaran dana desa yang bisa di gunakan membangun infrastruktur sampah sedangkan operasionalnya dari warga desa sendiri, dengan mendaur ulang sampah organik maupun non organik dan pengolahannya” jelas Renung.

Untuk jenis sampah Residu, apabila di desa tidak punya teknologi pengolahannya di harapkan sampah residu di bawah ke Tempat pengelolaan akhir sampah.

“Sampah residu yang sulit di daur ulang, pihaknya meminta pada desa untuk di bawah ke TPA saja, karena di TPA ada teknologi pengolahan sampah residu yang nanti bisa di jadikan briket dan bahan prmbuat semen,” terang Renung.

Pengelolaan sampah di Kabupaten Malang banyak yang melibatkan pihak ke tiga, “Tidak hanya investor di bidang sampah, masyarakat yang ikut terlibat di dalam penanganan sampah sudah di katagorikan pihak ke tiga,” beber Renung.

Di Kabupaten Malang sendiri tiap hari ada penambahan sampah rumah tangga tonasenya sekitar 0,45 kilo per orang per hari di kalikan jumlah penduduk Kabupaten Malang.

“Dari jumlah tersebut nantinya di bagi sampah lagi, sampah organik 60 persen dari jumlah sampah setiap hari, non organik 20 30 persen per hari, baru sisanya masuk katagori sampah residu,” imbuh Renung.

DLH berharap di setiap desa ada tempat pengelolaan sampah agar supaya penanganan permasalahan sampah dapat teratasi di desa.

“Harapannya, ke depan kita ingin pengelolaan sampah di setiap desa membuka lapangan kerja baru di desa dengan demikian bisa meningkatkan pendapatan bagi masyarakat desa itu,” tutup Renung.(M.yus)

Pos terkait