Presiden Komisaris PT Hero Supermarket Tbk Ipung Kurnia.
(Foto : Frans Doli – Lentera Indonesia)
TANGERANG, harianlenteraindonesia.co.id
PT Hero Supermarket Tbk (Perseroan) pada hari ini Rabu 12 Agustus 2020 telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Graha Hero, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat. Maka untuk itu hasil RUPST memutuskan merubah susunan pengurus perseroan PT Hero Supermarket Tbk di Tangerang Banten. Hal ini disampaikan Presiden Komisaris PT Hero Supermarket Tbk Ipung Kurnia kepada Lentera Indonesia baru – baru ini di Tangerang, Banten.
Menurut Presiden Komisaris PT Hero Supermarket Tbk Ipung Kurnia, dimana didalam RUPST Hero Group telah menyetujui pengangkatan Dina Sandri Fani sebagai Direktur perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini.
Kemudian lagi, tambah Ipung Kurnia, mengangkat kembali Hadrianus Wahyu Trikusumo sebagai Direktur, Ipung Kurnia sebagai Presiden Komisaris. Untuk Komisaris Independen nya yaitu Erry Riyana Hardjapamekas, Lindawati Gani, dan Natalia PP Soebagjo. Kemudian Komisarisnya adalah Ian James Winward Mcleod serta Komisaris Perseroannya Jan Martin Onni Lindstrom, paparnya.
Maka itu kata Ipung Kurnia susunan anggota Direktur dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru sekarang ini mulai sejak terhitung ditutupnya rapat ini yaitu susunan Direksinya adalah 1. Presiden Direkturnya Ingemar Patrik Lindvall. 2. Direkturnya Hadrianus Wahyu Trikusumo, Erwantho Siregar, Kalani Naresh Kumar dan Dina Sandri Fani.
Dimana Dewan Komisarisnya, sambung Ipung, untuk itu 1. Presiden Komisarisnya Ipung Kurnia, 2. Komisaris Independen nya yaitu Erry Riyana Hardjapamekas, Lindawati Gani, dan Natalia PP Soebagjo. Komisarisnya yaitu Ian James Winward Mcleod, Jan Martin Onni Lindstrom, Samuel Sanghyun Kim, Tom Cornelis Gerardus Van Der Lee dan Christopher Bryan Bush, ucap Ipung.
Selain itu juga kata Ipung, sambungnya, telah memberikan kuasa kepada Hadrianus Wahyu Trikusumo sebagai Direktur Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakannya dalam suatu akta notaris sendiri. Kemudian memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut, tandasnya. (Frans Doli – Lentera Indonesia)





