JEPARA, harianlenteraindonesia.co.id
Jepara, sekitar pukul 18.00 3 Juni 2020 terjadi penangkapan dua tronton bermuatan limbah oleh P2 kanwil semarang, No pol K 1786 AL dan R 1973 D. Menurut informasi yang kami himpun dari beberapa sumber, bahwa limbah tersebut keluar dari Pabrik PT. JIALE dan pemiliknya bernama H.JML (inisial).
Dua tronton tersebut diduga tak mengantongi dokumen pabean, hanya surat jalan tanpa perincian muatan, tak menunggu lama dua tronton tersebut dikandangkan di kantor pajak kanwil semarang. Dan sedang proses sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Bagaimana bisa Pabrik Internasional sebesar itu dan menampung 5000 karyawan bisa kecolongan hanya perkara sepele, adakah permainan terselubung oleh oknum tertentu? cetus nara sumber sambil menggelengkan kepalanya.

Hal ini merupakan citra buruk dari managemen Pabrik PT. JIALE, karena jelas keliatan dua tronton membawa barang, kenapa tidak dilengkapi dokumen pendukung? Ujar nara sumber. Mungkinkah ada unsur kesengajaan agar terbebas dari pajak? atau bebas dari kewajiban beban beaya cukai? Ada dugaan kesengajaan dari pihak managemen dan ini pelanggaran, ujar seseorang yang enggan dicantumkan namanya.

Kami terus berupaya menggali informasi kelanjutan penangkapan dua tronton nakal tersebut. Dan informasinya P2 masih mendalami kasus pengandangan dan menjerat dengan pasal pasal tentang pelanggaran dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Jika memang terbukti sengaja atau lalai tidak melengkapi dokumen pabean maka Undang Undang perpajakan sudah menyiapkan sanksi hukumnya. (JOHN)