Toilet Umum dan Angkot Punya Resiko Besar Penyebaran COVID-19

  • Whatsapp

harianlenteraindonesia.co.id – Larangan untuk melakukan perjalanan mudik sudah dikeluarkan. Aturan tentang pembatasan aktivitas dan gerak masyarakat, melalui PSBB (pembatasan sosial berskala besar) juga sudah dilakukan.

Tapi, tetap ada masyarakat yang harus bepergian bahkan melakukan perjalanan antar-kota. Padahal, resmi sejak Jumat 24 April 2020 kemarin, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan tersebut, ada dua tahapan sanksi yang akan dikenakan kepada masyarakat yang nekat melanggar. Untuk tahap pertama, sanksi teguran secara persuasif dengan meminta agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing.

Sementara tahap kedua adalah sanksi yang diberikan akan lebih berat pada 7 Mei hingga 1 Juni 2020. Pada periode ini masyarakat yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi dendan hingga Rp100 juta.

Di luar dari segi sanksi hukum, tetap nekat berpergian ke luar rumah apalagi perjalanan mudik dengan menggunakan transportasi umum dikatakan Juru Bicara Nasional Penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto, hanya membuat upaya pyshical distancing atau menjaga jarak tidak akan bisa maksimal dilakukan.

Maka dari itu, Yuri menegaskan pilihan untuk tidak mudik adalah langkah yang tepat untuk diambil sebagai upaya mencegah percepatan penularan COVID-19 dan memutus rantai penularan.

“Tetap berada di rumah, kita enggak mungkin bisa maksimal menjaga jarak kalau naik kendaraan umum, resiko bisa di toilet umumnya, di kendaraan umumnya, dan sepanjang perjalanan. Oleh karena itu, tidak mudik adalah langkah tepat,” jelas Yuri, Minggu (26/4/2020) dalam konferensi pers daring, “Update COVID-19” di Graha BNPB, Jakarta.

“Bukan hanya mencegah supaya diri sendiri tak tertular tapi juga sekaligus menjaga diri agar tidak menjadi sumber penularan ke orang lain,” tambahnya.

Jika dalam keseharian terpaksa harus pergi keluar rumah, Yuri menegaskan sebaiknya masyarakat tidak memilih menumpangi kendaraan umum yang penuh sesak berjubel orang. “Selain itu pakai masker dan batasi waktunya. Secepat mungkin selesaikan kegiatan di luar rumah,” tegasnya.

Sementara itu, dari perkembangan terbaru COVID-19 di Indonesia 26 April 2020 hingga pukul 12.00 WIB tadi, kasus positif COVID-19 tercatat sebanyak 8.882 orang, 743 orang meninggal, dan sebanyak 1.107 pasien telah dinyatakan sembuh.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi seputar COVID-19 di Indonesia, bisa membuka situs resmi www.covid19.go.id atau menghubungi hotline Kementerian Kesehatan di nomor 100-500-567, layanan chat WhatsApp COVID-19 di nomor 0811-3339-9000.

Bisa juga menghubungi nomor hotline khusus Hotline 119 ext 9 sebagai nomor untuk pengaduan jika memerlukan bantuan saat ada gejala. (red)

Pos terkait