Indramayu, harianlenteraindonesia.co.id
Kejaksaan Negeri Indramayu musnahkan sebanyak 128 perkara Barang Bukti, pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor kejaksaan negari indramayu, pada kamis 12/3/2020.
“Ada 128 perkara yang yang barang buktinya kita musnahkan,” kata kajari Indramayu Douglas Pamino nainggolan kepada media saat dimintai keterangannya.
Douglas menjelaskan, tidak semua perkara yang barang buktinya harus dimusnahkan, ada juga perkara yang barang buktinya dikembalikan dan disita oleh negara, berdasarkan dengan keputusan hakim.
“Dan yang kita lakukan hari ini adalah barang bukti yang di rampas dan harus di musnahkan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Douglas menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa perkara seperti curas, narkotika, judi dan perkara lainnya, secara grafik ada peningkatan dari jenis tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu seperti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, senjata tajam, senjata api, jamu ilegal, obat terlarang atau psikotropoka, alat perkakas, bong dan timbangan dan alat judi.” ungkapnya.
“Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara sebagian di bakar, di rendam dan di potong serta di hancurkan dengan mesin,” pungkas Douglas
Diketahui, rincian Barang Bukti perkara yang dimusnahkan ialah, narkotika jenis sabu sebanyak 102, 49 gr, ganja 54,26 gr, psikotropika dan obat terlarang jenis dextrometropan 2704 butir, tramadol 1658 butir, hexymer 3446 butir, lorazepam 56 butir dan double L sebanyak 1112 butir, adapun barang bukti dari tindak pidana lainnya seperti senjata tajam, handpone, kunci perkakas, petasan dan senpi.
selain itu, Kejaksaan Negeri Indramayu juga melaksanakan Penandatangan Fakta Integritas dalam rangka menuju Zona Integritas mewujudkan WBK/WBBM Tahun 2020.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat, Dandim 0616/Indramayu CZI Aji Sujiwo, Kapolres Indramayu Suhermanto, Kejaksaan Negeri Indramayu Douglas Pamino Nainggolan, Wakil Pengadilan Negeri Kelas 1 B Indramayu Indrawan, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Sunanto, Pengadilan Agama Indramayu Maman dan Rektor Universitas Wiralodra Ujang Suratno.
Douglas mengatakan, Reformasi birokrasi merupakan salah satu langka awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistim Penyelengaraan organisasi Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tetap dan profesional.
“Zona Integritas dilingkungan Kejaksaan adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja (satker) di lingkungan Kejaksaan RI yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi.” kata Douglas
Ia melanjutkan, Dalam tahun 2020 ini Kejaksaan Negeri Indramayu telah bertekad untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM, “ini sebagai langkah awal 17 Pebruari yang lalu telah di laksanakan serentak yang di saksikan Lembaga – lembaga terkait.”
Hal serupa juga diucapkan oleh Taufik Hidayat Plt Bupati Indramayu, Bahwa kegiatan penandatanganan pakta Integritas ini sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka menuju Zona Integritas mewujudkan WBK WBBM.
“Pemerintah Daerah mendukung terwujudnya WBK/WBBM, penandatanganan ini sebagai langkah awal terwujudnya komitmen yang tinggi, tekad dan semangat serta tak mudah tergoda kepentingan tertentu, kejaksaan dapat berada di garis depan mewujudkan penegakan hukum yang Integritas dan melayani.” ucap Taufik. (Sony)