Malang, harianienteraindonesia.co.id
Proses lelang pada satker SKPD Kabupaten Malang di nilai syarat kepentingan, pelanggaran itu antara lain mengabaikan Perpres No 54 tahun 2010 serta Permen pupr terbaru tahun 2017 tentang pengadaan barang dan jasa.
Selain permainan kotor antara oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ataupun Panitia Pelaksana Teknis Lapangan dinilai yangtidak Profesional membuat pemilik PT atau CV yang tidak memenuhi persyaratan bisa memenangkan proses tander dengan mudah sekali meski nilainya penawaran rendah.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) baik ditingkat Nasional maupun tingkat Provinsi menunjukan secara gamblang dataTerverifikasi satu Badan Usaha hingga kompetensi Tenaga Ahli atau Terampil yang sesuai bidaang pengalamannya.
Peraturan terbaru LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah kerap kali dicuekin, Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh Dinas PUBM urutan pertama dan urutan kedua Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR)
Salah satu anggota Komunitas Pemuda Malang Raya Anti Korupsi sebut saja
Chipeng menjelaskan ” Aparat penegak hukum bisa menghentikan pekerjaan proyek pemenang tender jika tidak sesuai dengan peraturan yang sudah di undang undangkan.” Tegasnya.
Selain itu pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengingatkan seluruh kontraktor sebagai penyedia jasa untuk mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang sudah diberlakukan penuh pada 2019.
Salah satu mantan kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya juga menjelaskan kalau undang undang yang sudah disahkan juga harus dijalankan fungsinya untuk kualitas dan mutu bangunan bisa sesuai harapan dan mengantisipasi kecelakaan jika semua dijalankan secara profesional “ujar pria bertumbuh tambun
Dijelaskan juga oleh Alex LSM ujung Aspal semestinya kontraktor itu seharusnya bersaing dengan sehat, penyelenggara profesional akan menghasilkan efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, demikian ujarnya.(M.yus)