BANYUWANGI, harianlenteraindonesia.co.id
Kendati awalnya sempat terjadi perlawanan, namun proses eksekusi sengketa tanah dalam perkara pdt no. 45/pdt.G/1994/PN Banyuwangi, di lokasi sengketa Jl Kepiting Kelurahan Tukang kayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, pada akhirnya berjalan lancar. Sebanyak 46 rumah warga yang berdiri diatas lahan 13.400 M2 kini rata dengan tanah setelah dibolduzer dengan alat berat pada Rabu (13/11/19), sejak pukul 09.03 hingga 17.30 WIB.
Sebanyak 600 personil keamanan yang terdiri dari anggota Polri dan TNI serta dibantu Satpol PP Banyuwangi terdiri dari 3 SSK Polres Banyuwangi, 1 SST Sat Brimob, 2 SST TNI, 2 SST Satpol PP, membackup Juru Sita definitif Sunardi, dari PN Banyuwangi.
Diawal eksekusi yang dimulai pukul 09.03 WIB, Sunardi selaku Juru Sita Definitif PN Banyuwangi menyampaikan Penetapan ketua PN Banyuwangi tanggal 8 April 2019, nomor 7/Pen.Pdt.Eks/2000//PN Bwi jo Nomor 45/Pdt G/1994/PN.Bwi tanggal 15 Desember 1994 jo nomor 419/Pdt/1995/PT Sby tanggal 30 Oktober 1995 jo.Nomor 2017 K/Pdt/1996 tgl 26 Agustus 1999 jo. Nomor 39/Pdt. G.Plw/2007/PN Bwi tanggal 11 September 2007 jo Nomor 268/Pdt/2008/PT Sby tanggal 14 Agustus 2008 jo Nomor 898 J/Pdt/2010 tgl 27 Juli 2011 untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap obyek dalam perkara R.M Suwoyo alias Gatot (sebagai pemohon eksekusi) melawan Mualif dkk (sebagai para termohon eksekusi).
“Demi keadilan ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua PN Banyuwangi telah membaca surat advokat sesuai kuasa R.M Suwoyo alias Gatot sebagai pemohon melawan Sdr. Mualif dkk sebagai para termohon eksekusi yang pada pokoknya kelanjutan permohonan eksekusi untuk dilaksanakan eksekusi lahan dengan luas 13.400 M2 Ha yang telah dikuasi oleh tergugat dan untuk dikembalikan ke penggugat R.M Suwoyo alias Gatot,” seru Sunardi melalui megaphone.
Dilanjutkan oleh Sunardi, atas putusan tersebut yang mempunyai dasar hukum tetap memerintahkan panitera PN Banyuwangi untuk menyelesaikan sisa lahan tanah untuk dilaksanakan eksekusi. Selanjutnya pukul 09.18 WIB, dimulailah pelaksanaan eksekusi.
Namun pada pukul 09.40 WIB, sempat terjadi penghadangan alat berat oleh warga yang tergusur. Lalu pada pukul 10.00 WIB, dilaksanakan rapat tertup antara pihak perwakilan warga, pihak juru sita dan Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, dengan hasil eksekusi tetap dilaksanakan.
Dan pada pukul 11.10 WIB, eksekusi dilanjutkan hingga selesai pukul 17.30 WIB.
Pantauan media ini, berdasarkan penetapan ketua PN Banyuwangi tgl 8 April 2019, nomor 7/Pen.Pdt.Eks/2000//PN Bwi jo Nomor 45/Pdt G/1994/PN.Bwi tgl 15 Desember 1994 jo nomor 419/Pdt/1995/PT Sby tanggal 30 Oktober 1995 jo.Nomor 2017 K/Pdt/1996 tgl 26 Agustus 1999 jo. Nomor 39/Pdt. G.Plw/2007/PN Bwi tgl 11 September 2007 jo Nomor 268/Pdt/2008/PT Sby tgl 14 Agustus 2008 jo Nomor 898 J/Pdt/2010 tgl 27 Juli 2011 untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap obyek dalam perkara R.M Suwoyo alias Gatot (sebagai pemohon eksekusi) melawan Mualif dkk (sebagai para termohon eksekusi).
Dalam pelaksanaan eksekusi rumah warga, meskipun sempat ada penolakan dari warga, namun akhirnya eksekusi tetap dilaksanakan dengan menggunakan 2 alat berat. (Aji)