Dishub DKI: Regulasi Otopet Listrik Selesai Bulan Depan

  • Whatsapp

harianlenteraindonesia.co.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan regulasi untuk operasional otopet listrik di ibu kota dapat selesai akhir tahun ini. Hal ini menyusul penggunaannya yang meningkat belakangan ini.

“Diharapkan regulasinya selesai bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa, 12 November 2019.

Syafrin mengatakan nantinya regulasi tersebut dapat menjerat para pengguna otopet listrik yang mengoperasikan kendaraan itu di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Sebab, saat ini belum ada regulasi yang melarang atau menjatuhkan sanksi bagi pelanggar. “Mereka bisa kena sanksi nanti kalau regulasinya sudah rampung,” kata dia.

Sebelumnya, penggunaan otopet listrik yang disewakan oleh Grab bernama GrabWheels menjadi sorotan. Penyebabnya, sejumlah penggunanya mengoperasikan skuter listrik di atas JPO depan FX Sudirman. Hal tersebut membuat lantai JPO rusak dan dipenuhi bekas hitam ban.

Berkaitan dengan itu, Syafrin mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan tindakan preventif dengan mengerahkan petugasnya menghimbau masyarakat di sekitar JPO agar tidak mengoperasikan skuter listrik di fasilitas untuk pejalan kaki itu. “Jadi kita akan larang pengguna skuter listrik yang mau ke JPO ada trotoar. Petugas Dishub dan Satpol PP ditugaskan setiap hari di dekat JPO- JPO,” kata dia.

Tindakan preventif lainnya yang dilakukan Dishub DKI adalah berkoordinasi dengan Grab yang menyediakan layanan penyewaan skuter listrik di Jakarta. “Kita sudah panggil Grab, kita sudah diskusi dimana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki. Bahkan kita larang mereka beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor),” ujarnya.

Syafrin mengatakan otopet listrik dapat digunakan di area Gelora Bung Karno yang memiliki jalur khusus untuk berolahraga. Jika masuk jalur arteri, maka pengguna wajib menggunakan jalur sepeda dan tidak boleh menggunakan badan jalan raya. (red)

Pos terkait