Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Appresiasi dan Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2020 di berikan kepada para wajib pajak. Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2020 diprakarsai oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di gelar, bertempat di Emeralda Golf lounge Tapos Kota Depok.
Walikota Depok M.Idris menjelaskan hubungan manfaat pajak yang di terima dari hasil pemungutan pajak dari masyarakat dengan pembangunan
“Nilai penting pada acara ini terletak bagaimana paradigma kita mengenai pajak. Adapun pajak ini merupakan potensi peningkatan infrastruktur dan pembangunan yang dampaknya langsung pada perekonomian di Kota Depok.” Ungkap Idris,Senin (14/12/2020).
Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), optimis di tahun 2021 berkisar di angka 5 persen dari minus pada tahun 2020.Sehingga ditahun 2022, Insya Allah dapat mencapai 7 persen,tuturnya.
Dalam pencapaian LPE,M.Idris berharap adanya dukungan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Kata kuncinya adalah kita komitmen, konsisten dalam pelaksanaan realisasi terhadap potensi pembangunan, yakni bayar pajak . ini salah satu hal penting dalam pertemuan hari ini, dimana dalam penagihan pajak ada pendampingan unsur dari Forkopimda .” tegas Idris.
Lanjut Idris di katakan nya,” terima kasih saya ucapkan kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya bayar PBB tepat waktu. Demikian pula kepada para pengusaha,pengusaha restoran, reklame, hotel dan lainnya.”
Ditambahkannya,setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat.Baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan.Loyalitas wajib Pajak sangat bergantung dengan kepercayaan,tidak hanya kepercayaan kepada penyelenggara negara, namun juga pemungut pajak,tandasnya.(*/joh).





