Kab. Bekasi, harianlenteraindonesia.co.id
Masa pandemic corvid-19 dan PSBB dengan adanya himbauan dari surat edaran pemerintah, agar menjaga jarak dan pembatasan sekala besar, akan tetapi berbeda dengan apa yang menjadi temuan oleh tim awak media, masih ada saja cafe karaoke dan diskotik beroperasi kembali di kabupaten Bekasi.
Sudut pandang dari pantauan tim awak media di saat pandemic corvid-19 dan PSBB, terlihat cafe dan diskotik di wilayah tambun buka kembali seperti biasa, Apakah sudah tidak berlaku lagi PSBB di kabupaten Bekasi.
Dari keterangan narasumber inisial HR yang enggan disebut kan namanya, Menanyakan hal diskotik dan Cafe kepada tim awak media, Pada tanggal 04/08/2020.
“Apakah saat ini tidak belaku lagi PSBB di Tengah pandemic corvid 19. Kita selaku masyarakat ingin tahu? apa sudah diperbolehkan beroperasi kembali di tengah masa PSBB..??, apakah pemerintah sudah mengizinkan buka kembali, ” Tanya dia.
Dikonfirmasi, dari keterangan kepala dinas pariwisata Dr.Encep S.Jaya.M.Si, Melalui komunikasi WhatsApp.
Kepada awak media kadis angkat bicara perihal kejadian itu, menyampaikan; “Pasalnya, Sejak dikeluarkan perda no 3 tahun 2016, sampai saat ini. belum ada perubahan dan untuk itu sangsi Tempat Hiburan Malam (THM) Beroperasi, tupoksi di penegak perda dan dinas pariwisata akan membina usaha Pariwisata lainnya dan secara umum penegakan perda adalah Pol PP, ” Terangnya.
Semoga apa yang menjadi teguran dari dinas terkait perihal kejadian THM dan kembali dibina, nantinya kedepan dapat mengikuti protokol kesehatan, untuk itu dapat membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai covid-19. (Maruli-Adv)






