Kab. Bekasi, harianlenteraindonesia.co.id
Dinas pariwisata kabupaten Bekasi yang dipimpin Encep S Jaya selaku kepala dinas, dengan didasari ukuran dan kajian khusus akan kekhawatiran terhadap setiap pengelola wisata sebelum ditetapkannya New Normal oleh pemerintah.
Akan dibukanya kembali tempat wisata namun Tentunya tetap dengan protokoler kesehatan yang sudah ditentukan oleh Tim Gugus Kabupaten Bekasi. Dalam merealisasikannya, pihak Dinas Pariwisata sudah menyiapkan strategi.
Nantinya kesehatan pada setiap pengunjung objek wisata, Selebihnya, pihaknya juga akan melakukan kajian mendalam berkenaan dengan lokasi wisata yang berada di Wilayah Zona Kuning.
“Pada tahapan New Normal ini, Kita sudah menurunkan tim pengkaji wisata. Jadi, setelah tim yang diturunkan akan memberikan laporan berkaitan dengan survey yang dilakukan pada setiap tempat wisata yang ada di Kabupaten Bekasi. Saya akan meminta suluruh data hasil tinjauan tim di lapangan,” ujarnya.
Tim yang diturunkan, memiliki sektor masing- masing dalam penelitiannya. Pertama untuk destinasi, meninjau lokasi wisata baik wisata buatan maupun destinasi alam. Kemudian tim lain mendata dan meng kroscek Hotel, pengusaha Hotel dan fasilitas yang ada unsur kepariwisataan di dalamnya. Kemudian tim lainnya, bergerak pada lini kuliner seperti rumah makan dan restoran. Namun, tidak termasuk Warteg dan Kaki Lima. Tambahan tim lainnya, yakni langsung meninjau usaha lain seperti Golf serta Kolam Renang.
“Hasilnya Saya akan simpulkan dalam waktu dekat. Selanjutnya, akan dilaporkan ke Bupati. Sehingga ada rujukan, bilamana tempat wisata di buka di masa New Normal nanti. Misalnya, dari sekian pengusaha, sudah siap melakukan protokoler kesehatan ketika New Normal kesiapannya sudah matang,” jelasnya.
Ia berharap, dari hasil kajian yang nanti akan disampaikan, bisa menjadi rujukan awal, baik itu untuk pemerintah daerah melalui Bupati, maupun untuk tim Gugus Covid -19 Kabupaten Bekasi.
“Saya meminta pada Bupati agar bisa membuka, merujuk pada hasil kajian yang nanti akan disampaikan. Artinya, dari wisata yang ada, agar bisa dipercepat untuk dibuka. Terutama, pada wisata yang berada di zona aman,” Pungkasnya.
Berkaitan dengan sektor wisata, Dirinya terus berupaya agar yang terdampak segera beroperasi. Maka, bila hasil kajian sudah di peroleh akan sangat memungkinkan untuk bisa menjadi penentu dibukanya suatu tempat Wisata, Tegasnya.
“Kita membuka jalan, Kita akan berupaya dan Kita akan lihat sejauh mana kesiapan tiap pengelola wisata. Nanti akan mempertemukan jalan antara pengusaha yang kebingungan dengan tim Covid Kabupaten Bekasi yang belum tahu kondisi dan kesiapan setiap tempat wisata,”
Sementara Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Dr. Alamsyah mengatakan terkait desakan pengusaha wisata membuka kembali tempat obyek wisata, menyarankan agar berkoordinasi dengan pihak Dispar.
“Karena teknis berada di Dispar, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak Dispar,” tuturnya.
Alamsyah menjelaskan semua sudah diatur dalam Perbup dan Surat Keputusan (SK) Bupati, Hal ini perlu ada pembahasan antara pihak pengusaha, Dispar dan tim gugus tugas Covid-19. Regulasi Perbup dan SK Bupati yang saat ini masih diberikan menjadi acuan yang ada.
“Kabupaten Bekasi masih penetapan zona kuning yang acuannya dari pihak Provinsi dan SK Gubernur,” kata Jubir tim gugus Covid-19, Selasa (23/06/2020).
Lanjutnya, dr.Alamsyah terkait Perbup PSBB haruslah proposional, tidak mengacu pada perwilayah yang ada di kecamatan. Akan Tetapi mengacu pada penetapan Gubernur, Perbup PSBB harus proposional, tidak mengacu pada per wilayah yang ada di kecamatan. Tetapi mengacu pada penetapan surat edaran Gubernur Jawa barat,”Tutupnya.
(Maruli-Adv)






