Ketua KPU Kota Depok Berharap Rekan Media Pemberitaannya Kroscek Dahulu

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.Wartawan selain di batasi oleh ketentuan hukum,seperti Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,juga harus berpegang pada kode etik jurnalistik.Tujuannya adalah,agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya,yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Ketua KPU Kota Depok Nana Sobharna,saat wawancara dengan awak media di ruang kerjanya menyampaikan,Ia berharap rekan-rekan media dalam pemberitaannya terlebih dahulu meng-kroscek atas informasi yang akan di sajikan.
“Jangan sampai mengutip sesuatu yang sudah basi dan sudah tidak berlaku,”ucapnya,Selasa (13/10/2020).

Hal ini di sampaikannya agar para wartawan jangan sampai mengutip kalimat tentang aturan KPU yang sudah di cabut ketentuannya.Nana mencontohkan misalnya,tentang rapat umum yang sudah ada ketentuan baru nya.
“Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 belum lama muncul itu sudah di hapus.Jadi yang ada pertemuan terbatas maksimal lima puluh orang,boleh di gedung boleh outdoor.Pertemuan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan, dengan jaga jarak,katanya.

Terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap ) Nana menjelaskan,kemarin tanggal 12 Oktober 2020 KPU Kota Depok telah menetapkan DPT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan menetapkan DPT untuk KPU Kota Depok,jumlah DPT untuk laki-laki 605.924 dan perempuan 623.438.Total DPT Kota Depok untuk Pilkada 2020 ini,satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua (1.229.362.) Pemilih.jelasnya.

Lanjut Nana,ini tersebar di empat ribu lima belas (14.015. )TPS (Tempat pemungutan suara),11 Kecamatan dan 63 Kelurahan.Adapun jumlah TPS di tiap RT bervariasi.
Ada satu TPS ada yang dua TPS,ini di lihat dari jumlah pemilih dimana satu TPS maksimal 500 Pemilih.Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi Website KPU Kota Depok (depok@kpu.go.id),”tandasnya./(joh).

Pos terkait