Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

MALANG, harianlenteraindonesia.co.id

Kasus dugaan adanya pungutan liar dan jual beli lapak di Pasar Alun-Alun Kota Batu kembali kian hari kian ramai menjadi bahan perbincangan publik, yang terus bergulir seakan tiada habisnya.

Pasalnya, hingga kini beberapa pedagang kaki lima yang mengaku menjadi korban, mulai berani bersuara dengan melaporkan ke polisi dengan menyertakan bukti-bukti transfer sejumlah uang hingga mencapai belasan juta rupiah.

Desak Kasus Diusut Tuntas

Berkaitan dengan kasus yang dimaksud, mendapat atensi dari anggota DPRD Kota Batu. Sebab, pihaknya mendesak agar dapat segera diusut tuntas hingga selesai.

Anggota DPRD Kota Batu, dari fraksi PDI Perjuangan, H. Khamim Tohari, S.Sos, mendesak agar kasus ini dapat segera diusut tuntas, agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.

Mantan wartawan senior Malang Raya ini menegaskan, bahwasanya fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan untuk mencegah kebijakan dan praktik-praktik ilegal yang merugikan warga masyarakat Kota Batu.

Dirinya menyebut, jika para pedagang kaki lima merupakan kelompok yang paling rentan dan harus mendapat perlindungan serta kepastian hukum.

“Tentunya sebagai wakil rakyat, kami mendesak agar kasus dugaan adanya pungli dan jual beli lapak segera diusut hingga tuntas, karena jelas sekali bahwasanya keberadaan Fasum itu milik negara yang tidak boleh diperjual belikan, apalagi demi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, dengan alasan atau dalih apapun,” tegasnya kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Soroti Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak

Ia juga menyoroti, praktik-praktik adanya dugaan jual beli lapak di Alun-Alun Kota Batu yang dinilai rawan konflik diantara para pedagang.

“Itu yang harus dipertegas, tempat yang dipakai berjualan itu termasuk kategori Fasum, ilegal atau legal? kan jelas ilegal, apalagi sampai terjadi dugaan jual beli lapak, lapak yang dipakai berjualan itukan berdiri diatas Fasum, jelas itu melanggar hukum, karena dikuasai pribadi dengan mendapatkan keuntungan pribadi, maka dari itu Pemkot Batu harus tegas berani menindak, sekaligus memberikan solusi salah satunya dengan merelokasi,” paparnya.

Menurutnya, jika Satpol PP Kota Batu menertibkan berdasarkan aturan, pihaknya khawatir PKL justru menjadi pihak yang dirugikan, tanpa adanya solusi dengan merelokasi pedagang ke tempat yang baru.

“Jadi apapun alasannya, jangan sampai Fasum ditempati untuk berjualan dengan dalih urusan perut. Kalau Satpol PP bertindak atas dasar menegakkan aturan, ya juga harus memberikan solusi seperti relokasi misalnya,” tegas Khamim Tohari.

Dukung Polres Batu Ungkap Kasus Pungli dan Jual Beli Lapak

Pihaknya juga mendukung penuh, dengan adanya upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu, untuk mengungkap pelaku dugaan pungli dan jual beli lapak PKL yang dimaksud.

“Tentunya kami mendukung penuh kepada APH, dalam hal ini Satreskrim Polres Batu, karena telah mau menerima laporan dari para korban dengan menelusuri asal-usul lapak, yang diduga diperjualbelikan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih,” urainya.

Tampung Aspirasi Korban Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak

Pihaknya juga mengaku siap melayani setiap keluhan-keluhan dari para korban dugaan pungli dan jual beli lapak.

“Tentunya sebagai wakil rakyat, kami siap menampung setiap keluhan dan aspirasi bagi para korban dugaan pungli dengan hearing datang di kantor dewan, maka nanti kami jadwalkan dan agendakan sekaligus memberikan solusi agar dapat berjualan di tempat yang sesuai dengan peruntukkannya,” pungkas Khamim Tohari.(M.yus)

Pos terkait