MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, soal adanya dugaan praktik jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kota Batu, kini beberapa pedagang mengungkapkan dugaan praktik adanya pungutan liar (pungli).
Seperti yang telah diketahui bersama, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu telah memeriksa sejumlah pedagang yang berjualan di Alun-alun Kota Batu, untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan adanya praktik jual beli stan yang dimaksud.
Ironisnya, para pedagang mengaku ditarik uang dengan nominal yang berbeda hingga mencapai puluhan juta jika ingin berjualan di Alun-alun Kota Batu, itu dilakukan oleh salah seorang yang mengaku sebagai oknum ketua dan koordinator.
Salah seorang pedagang yang meminta namanya untuk tidak disebutkan mengatakan, jika dirinya dengan sengaja dimintai sejumlah uang nominal Rp 5 juta hingga 8 juta jika ingin berjualan di Alun-alun Kota Batu.
“Saya diminta membayar kalau ingin berjualan di Alun-alun Kota Batu, kalau tidak membayar tidak boleh berjualan, karena waktu itu dimintai Rp 5 juta, kalau pedagang yang lain bisa ada yang lebih tergantung mau jualan apa,” katanya kepada awak media, Jumat (8/5/2028), sembari mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Mengaku Dekat dengan Wali Kota
Tidak hanya itu, menurutnya oknum yang mengaku sebagai ketua dan koordinator yang dimaksud juga mengaku sebagai orang dekat wali kota.
“Kami para pedagang disini sebagian tidak berani mengungkap, karena takut kepada oknum tersebut, sebab mengaku orang dekat wali kota,” paparnya.
Diusir Tidak Boleh Berjualan di Alun-alun
Narasumber ini juga mengungkapkan, jika pernah mempertanyakan aliran uang itu diperuntukkan untuk apa, hingga berujung pertengkaran dan imbasnya diusir.

“Pasca kejadian pertengkaran oleh oknum itu saya diusir tidak boleh berjualan, padahal setahu saya ini kan fasilitas negara badan jalan bukan miliknya, hingga terpaksa saya harus berjualan di luar. Sekarang saya berjualan tidak di Alun-alun lagi, karena sudah diusir, jadi ya terpaksa daripada keluarga dan anak-anak saya tidak makan,” urainya dengan sedih.
Janji dapat di SK kan
Lebih jauh, pedagang ini juga dijanjikan ke depan dapat sejahtera karena dapat di SK kan, jika membayar untuk bisa berjualan di Alun-alun Kota Batu.
“Janjinya kalau nurut mau bayar nantinya para pedagang disini dapat sejahtera, karena kata oknum itu dapat di SK kan, apakah memang bisa? mengingat ini kan fasilitas umum badan jalan,” ujarnya mempertanyakan.
Serahkan Bukti Transfer Uang ke Polisi
Beberapa pedagang mengaku telah menyerahkan bukti-bukti transferan ke polisi, berharap kasus dugaan jual beli stan PKL di Alun-alun Kota Batu segera cepat diungkap.
“Kebetulan beberapa waktu lalu kami juga dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Batu, setelah itu kami sepakat untuk menyerahkan bukti-bukti transferan kepada polisi, sekaligus berharap agar kasus ini segera diungkap dan ditindaklanjuti,” harapnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo membenarkan, bahwasanya pihaknya beberapa waktu lalu pernah meminta keterangan kepada sejumlah pedagang.
“Waktu itu juga pernah kami mintai keterangan, selanjutnya pedagang memberikan bukti-bukti transfer tersebut sebagai bahan alat bukti, untuk kemudian kami dalami sejauh mana peristiwa pidananya,” tegas Ipda Sugeng Widodo.
Tunjuk Pengacara sebagai Kuasa Hukum
Suwito, S.H., M.H dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pedagang menyampaikan, jika siap mendampingi kliennya tersebut dengan mengusut tuntas dugaan adanya jual beli stan yang dimaksud.
“Kami sebagai kuasa hukum dari pedagang Alun-alun Kota Batu siap untuk mendampingi, agar proses hukum ini dapat terus berjalan, sehingga dapat tuntas hingga selesai sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Pihaknya juga meminta kepada para pedagang yang lain, untuk tidak takut dengan mengungkap kebenaran demi rasa keadilan tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
“Karena ini juga demi hajat hidup masyarakat Kota Batu, jadi jangan sampai ternodai dengan adanya praktik-praktik dugaan pungli apalagi kepada sesama warga masyarakat Kota Batu, maka untuk itu kami membuka ruang dengan mendampingi para pedagang dengan probono alias gratis,” tegasnya.
Apresiasi dan Dukung Proses Penyelidikan Polres Batu
Pihaknya, juga mengaku mendukung penuh langkah Polres Batu untuk melakukan penyelidikan, dimana salah satunya dengan meminta keterangan kepada sejumlah pedagang, sekaligus mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Batu.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja Polres Batu dalam menegakkan keadilan untuk mengungkap kebenaran, sebab keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh Fiat Justitia Ruat Caelum,” tandasnya. (M.yus)





