Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman melalui Bidang Penataan Ruang menggelar rapat pendahuluan untuk penyusunan dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) jangka pendek kabupaten dan penyusunan penilaian perwujudan rencana tata Kabupaten Banyuwangi, Jumat (12/9/2025).
Kenapa ini penting dilakukan?, penyusunan dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) jangka pendek dan penilaian perwujudan rencana tata ruang kabupaten merupakan amanat PP No 21 tahun 2021.
SPPR jangka pendek memastikan program pembangunan daerah selaras dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan, sehingga pembangunan berjalan terarah, efektif, dan tidak tumpang tindih.

Penilaian perwujudan rencana tata ruang dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang.
Tujuannya yaitu memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, mengendalikan pemanfaatan ruang, memberikan masukan untuk perbaikan rencana tata ruang, dan mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Dengan kegiatan dua ini, pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi dapat memastikan pembangunan lebih terencana, berkelanjutan, dan sesuai aturan.
Kabid Penataan Ruang Dinas PU CKPP, Bayu Hadiyanto menerangkan, ada dua kegiatan untuk mendukung penyelenggaraan penataan ruang daerah di Kabupaten Banyuwangi. Yang satu adalah sinkronisasi program, yaitu tujuannya untuk mensinkronisasi didalam indikator program penyelenggaraan penataan ruang yakni DRTR dengan apa yang direncanakan dan apa yang dilaksanakan.
Dan rencana kedepannya, ungkap Bayu, seperti apa, sehingga itu tiap tahun kita lakukan sinkronisasi.
“Yang kedua, terkait dengan penilaian perwujudan rencana tata ruang. Jadi tujuan utama yaitu untuk pengendalian penataan ruang, sehingga apa yang sudah kita rencanakan itu terwujud, mana yang sudah terwujud dan mana yang belum itu bagian dari penilaian perwujudan,” terangnya.
“Harapan kita, dari apa yang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang kita sudah melaksanakan begitu dari sisi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang daerah,” pungkasnya.
Penulis: Aji





