Cimahi MLI –harianlenteraindonesia.co.id DPRD Kota Cimahi segera melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda perubahan Perda nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini harus diselesaikan dalam waktu 15 hari untuk menghindari sanksi penghapusan DAK dan DBH dari Kemendagri dan Kemenkeu.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya mendukung inisiatif dari eksekutif dan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda. “Tadi sudah dilaksanakan Rapat Paripurna penyampaian Perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Wahyu.
Wahyu optimis bahwa perubahan Perda dapat dilakukan dengan baik meskipun waktu yang dimiliki sangat pendek. “Jadi, ada beberapa pasal tertentu yang kita ubah, kita tentunya menggali potensi pajak atau retribusi di Kota Cimahi tanpa memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Perubahan Perda ini bertujuan untuk menggali potensi PAD Kota Cimahi tanpa membebani masyarakat. Wahyu mencontohkan bahwa PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dikendalikan supaya tidak terlalu menjadi beban bagi masyarakat. “Kita harus mengkaji secara komprehensif supaya berkeadilan. Karena ada potensi yang masih lost, belum kita gali,” ujarnya.





