Dinas PU CKPP Banyuwangi Sosialisasi Persyaratan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang bagi UMK (Non Pertanian)

Banyuwangi – harianlenteraindonesia.co.id Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi melaksanakan sosialisasi persyaratan permohonan validasi izin pemanfaatan ruang bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Non-Pertanian.

Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus izin lokasi dan pemanfaatan ruang untuk usaha mikro kecil (UMK) non-pertanian, pastikan semua persyaratan telah lengkap. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan;

• Formulir permohonan bermaterai.
• NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Fotokopi KTP berlaku, NPWP, Akta Perusahaan dan SK (Bila Badan Usaha).
• Fotokopi SHM/SHGU/SHP/Sertifikat Tanah Wakaf/Kutipan Letter C dilampiri Peta Bidang
a. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah atau Kepala Desa atau Notaris.
b. Dokumen Perjanjian Sewa Menyewa (notaris).
c. Dokumen Akta Jual Beli/AJB/Perikatan Jual Beli (PPAT/Notaris).

• Surat persyaratan bermaterai.
• Foto Lokasi.
• Rencana Teknis Bangunan (Siterplan/Blackplan/Masterplan).
• IPPT/IPR/KKPR/Pernyataan Mandiri Tata Ruang.
• Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) bila ada.
• Surat Kuasa Bermaterai + fotokopi KTP diberi kuasa (notaris).

“Lengkapi semua syarat dengan teliti agar proses berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan permohonan, klik link berikut: https://intip.in/FormValidasiTataRuang,” pungkas Bayu.

Penulis: Aji

Pos terkait