Banyuwangi, harianlenteriandonesia.co.id
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Waka Polresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan faktor penyebab terjadinya penganiayaan antar anggota perguruan pencak silat.
Menurut AKBP Dewa, kejadian penganiayaan pertama terjadi pada tanggal 16/2/2023 di Kecamatan Cluring, yang kedua di Kecamatan Pesanggaran pada tanggal 5/3/2023, dan kemudian terjadi lagi pada tanggal 10/3/2023 di Kecamatan Tegalsari.
“Sangatlah disayangkan terhadap kejadian yang dilakukan oleh beberapa oknum dari beberapa perguruan pencak silat beberapa waktu lalu, bukannya sikap satria yang ditunjukkan, malahan menganiaya beberapa orang dari perguruan pencak silat yang lain,” ujar AKBP Dewa.
Kata Dia, dari ketiga wilayah kejadian penganiyaan tersebut berhasil diungkap beberapa pelaku dari berbagai perguruan pencak silat, yang telah melakukan penganiayaan terhadap anggota pencak silat yang lainnya.
Yang disampaikan oleh Waka Polresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolresta Banyuwangi saat press release, Senin (13/03/2023).
“Total dari ketiga kejadian penganiayaan ini, terdapat 12 oknum perguruan pencak silat yang berhasil diamankan, masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih melarikan diri selesai kejadian,” kata AKBP Dewa.
AKBP Dewa menyampaikan, kronologi kejadiannya dalam keterangan dari ketiga kejadian pada dasarnya hampir serupa. Diawali karena pengaruh minuman beralkohol, dan saling mengejek, sehingga tidak dapat menahan diri, sehingga melakukan penganiayaan, yang korbannya diduga juga dari beberapa perguruan pencak silat,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan dengan beberapa perguruan pencak silat di Banyuwangi dengan Polresta Banyuwangi, apabila oknum perguruan pencak silat terjadi perkelahian ataupun penganiayaan, maka tidak ada penyelesaian di luar peradilan (restorative justice), semua ini bertujuan untuk menegakkan marwah nama perguruan pencak silat yang tidak satupun yang mengizinkan tindakan melanggar hukum.
AKBP Dewa menegaskan, hal ini sesuai dengan arahan dari Kapolda Jatim, kalau ada kejadian yang melibatkan dengan anggota perguruan pencak silat, masuk dalam ranah pidana ataupun penganiayaan, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sudah semestinya semua perguruan pencak silat di Banyuwangi untuk merapatkan barisan. “Khususnya juga buat para korban agar permasalahan seperti ini tidak sampai melebar. Penegakkan kedisplinan para anggota perguruan pencak silat sudah waktunya untuk ditegakkan kembali, sikap satria sebagai anggota perguruan pencak silat harusnya dapat ditunjukkan ke masyarakat,” pungkas AKBP Dewa.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni berupa senjata yang tidak layak, roti kalung, ruyung yang digunakan untuk menganiaya korban.





