Ngawi, harianlenteraindonesia.co.id
19 Desember 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum tahun 2024, mulai 18 – 27 Desember 2022. Pendaftaran dilakukan bersama melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Buat akun SIAKBA dengan memasukkan Nama, Email, NIK dan Password, atau kunjungi Situs httpss//Siakba.kpu.go.id
Calon PPS mempunyai syarat mulai dari 1. Warga Negara
Indonesia
2. Usia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara
4. Memiliki Integritas,
Pribadi yang kuat dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik, yang di nyatakan dengan Surat Kuasa yang syah.
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba.
7. Berpendidikan Paling Rendah SMA atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana (Dipenjara).

“Pendaftar tidak harus datang ke KPU, bisa dirumah lewat online. Pendaftae bisa lewat Siakba.kpu.go.id.sedang mengunduh pengumuman bisa lewat Kab. Ngawi KPU.go.id.
Bila ingin tau langsung di pengumuman Laman Web KPU Ngawi saja, ujar Prima Aquiena Sulistyanti Ketua KPU Ngawi,”.
Ketua KPU Ngawi juga menambahkan “Ada beberapa jadwal atau tahapan. Pendaftar bisa melihat melalui hasil seleksi jika dinyatakan lulus tidaknya menjadi anggota PPS Pemilu 2024. Juga bisa ke Kantor KPU Ngawi bila menemui kesulitan, agar bisa mudah dibantu,”.





