3 Orang Hakim Pengadilan Agama Magetan Akan Diadukan ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial oleh Pengacara Kantor Hukum JAT & Partner Surabaya

  • Whatsapp

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Dugaan Praktik Buruk Aparat Penegak Hukum kembali terjadi di Indonesia. Kali ini dugaan praktik buruk sistem peradilan ditampilkan secara nyata di Pengadilan Agama Kabupaten Magetan. Di dalam Perkara Nomor 881/Pdt.G/2022/PA. Mgt, sebanyak 5 orang TERGUGAT diduga telah dilanggar haknya di hadapan hukum.
Perkara ini sesungguhnya hanyalah perkara sengketa waris biasa, dimana terdapat 3 orang yang merasa dirinya ahli waris mengajukan Gugatan Sengketa Waris pada 1 September 2022 di Pengadilan Agama Kabupaten Magetan, yang digugat adalah 5 orang ahli waris lainnya sebagai Para Tergugat, yang kemudian menunjuk Para Pengacara di Kantor Hukum JAT & Partners Surabaya sebagai Kuasa Hukumnya. Obyek sengketanya adalah sebidang tanah seluas 210 meter persegi di Desa Kerik, Kec. Takeran, Kabupaten Magetan.

Awalnya kasus ini berjalan dengan wajar, Para Tergugat menerima relaas panggilan sidang pertama dari Pengadilan Agama Kabupaten Magetan pada 06 September 2022, untuk dapat hadir pada Sidang Pertama di tanggal 12 September 2022. Namun, oleh karena Para Tergugat saat itu merasa perlu berkonsultasi dan menunjuk kuasa hukum, maka Para Tergugat belum dapat menghadiri Sidang Pertama tanggal 12 September 2022;
Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum acara kemudian ditampilkan secara nyata oleh ketiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Alih-alih Para Tergugat menerima Relas Panggilan Sidang Kedua, justru sebaliknya Para Tergugat justru menerima Surat Pemberitahuan Sita Jaminan dari Pengadilan Agama Kabupaten Magetan atas Obyek Sengketa.

Surat Pemberitahuan Sita Jaminan ini didasari oleh Putusan Sela Nomor 881/Pdt.G/2022/PA. Mgt, yang dijatuhkan pada Tanggal 12 September 2022, tepat di Sidang Pertama perkara ini digelar. Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Tergugat mempertanyakan Peletakan Sita Jaminan dan Putusan Sela yang dijatuhkan pada Sidang Pertama tersebut. Menurutnya, putusan sela dan peletakan sita itu diduga telah melanggar Hukum Acara Peradilan Agama, karena diputuskan pada Sidang Pertama, dan telah melanggar hak-hak Tergugat untuk memberikan Jawaban dan Eksepsi. “Perkara ini menurut saya aneh, Sidang Pertama kan klien saya tidak bisa hadir, tiba-tiba di sidang pertama itu Hakim menjatuhkan Putusan Sela atas Peletakan Sita Jaminan. Kok kesannya buru-buru diputus sela saja mumpung para Tergugat tidak hadir? Majelis Hakim kan seharusnya menjalankan mediasi dulu, lalu juga harus mendengarkan Jawaban dan Eksepsi dari Para Tergugat dulu. Kalau Tergugat tidak hadir sekali, ya sidangnya ditunda dong sidangnya, lalu dipanggil lagi. Kan ada aturan Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung bahwa Hakim wajib memanggil Para Pihak secara layak untuk melihat itikad baiknya. Ini klien kami baru sekali tidak hadir kok sudah diingkari hak-hak hukumnya. Kami menduga ada pelanggaran hukum acara dalam perkara ini.”, Ujar Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H., kuasa hukum Para Tergugat.

Atas dugaan pelanggaran hukum acara tersebut, Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Secepatnya kami akan mengadukan ke-3 Hakim yang memeriksa perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami minta ke-3 hakim tersebut disidang etik, dan diberi sanksi administrative maupun sanksi etik seberat-beratnya atas dugaan pelanggaran hukum acara yang telah merugikan hak-hak klien kami.” Tambah Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H

Sementara itu Humas Pengadilan Agama Magetan Syahrullah SH,MH saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama kepada media menjelaskan ” Sesuai buku 2 ahli waris dari desa Kerik itu oleh majelis Hakim ditangguhkan dulu karena pihak tergugat tidak hadir. Lalu dari ketua majelis hakim pada hari itu juga di bacakan gugatan dari penggugat karena tergugat tidak hadir maka majelis hakim memutuskan putusan sela untuk mengamankan objek tanahnya agar tidak dijual ke pihak lain.jadi putusan sela itu belum final/inkrah. Masih ada proses selanjutnya untuk memanggil tergugat dalam sidang selanjutnya “jelasnya.

Video kegiatan ini bisa di klik di di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.

Pos terkait