Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Depok, Dimas Praja Subroto,S.H.M.H pada Senin, 23 Mei 2022 telah melakukan eksekusi perkara pidana korupsi 2 terpidana atas nama terpidana Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum,demikian ungkap Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu dalam siaran persnya, Kamis (02/06/2022).
Putusan atas nama terpidana Wahyu Nugroho,berdasarkan Putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung. Kemudian, terpidana atas nama Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II Bandung.
Kedua terpidana terkait perkara tindak Pidana Korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A (Tahun Anggaran) 2020.

Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 324.737.000.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto, dibantu jaksa intelijen Kejari Depok, Alfa Dera yang menindak lanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.
Terpidana Wahyu Nugroho menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan.Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp. 81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara.
Kemudian, terpidana atas nama Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam pelaksanaan pembagunan SDN Grogol 2 Kota Depok, dilakukan dengan cara Swakelola yaitu, memakai Dana Alokasi Khusus, dan ternyata didapati, adanya Kerugian Negara sebesar tiga ratus juta dari Anggaran 1,5 Milyar lebih,jelas Kasi Intel Andi Rio.





