Jakarta, harianlenteraindonesia.co.id
Kayu ditumpuk tumpuk di atas saluran air di depan pagar tembok SMA Negeri 92 Semper Barat, Jakarta Utara.
Menurut Peraturan Kebersihan Pemprov. DKI Jakarta, sampah tidak boleh dibakar apalagi dibuang ke saluran air sebab akan rentan menyebabkan banjir. Kalau masih di dalam pekarangan sendiri, maka sesuatu barang ataupun benda yang sudah hendak dibuang, itu belum disebut sampah. Tapi tumpukan potongan potongan kayu ini sudah diluar pekarangan SMA N 92 dan berada di atas saluran air. Sampah atau bukan sih, demikian pertanyaan orang orang yang melintas di jalanan, Jl kompleks Pemadam itu. Seorang siswa yang gak mau disebut namanya mengatakan ini mah sampah dan siswa siswa itu membicarakan sampah atau bukan sih. Gedung pendidikan yang mewah dan indah ini yang temboknya dihiasi dengan lukisan lukisan bagus dan indah masak harus dikotori degan tumpukan sampah itu? PPSU kelurahan semper barat yang biasa mengangkut sampah dari SMA N 92, bagaimana melihat sampah ini,atau dilarang oleh pimpinan SMA N 92 untuk diangkut, menunggu siapa yang angkutnya?





