Pembangunan Tiang Reklame di Sepanjang Jalan Raya Provinsi Cangkudu Adyasa Diduga Tak Berizin

  • Whatsapp

Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id

Pembangunan tiang papan reklame di sepanjang jalan provinsi cangkudu – Adyasa dibangun dibeberapa titik, dan berbagai merk.

Tepatnya di salah satu di desa Cikuya kecamatan solear terlihat jelas tiang papan reklame yang sudah dipasang dengan berisikan iklan salah satu jenis rokok yang sejauh ini pihak Desa Cikuya tidak mengetahui dan bahkan kepala desa ketika di konfirmasi mengatakan tidak tau tentang pembangunan tersebut. “Saya sebagai kepala desa tidak tau menahu tentang pembangunan tiang reklame itu, dan pengusahanya pun tidak pernah datang ke kantor ujarnya bapak kepala desa Cikuya Ade Sapei. Dan izin lingkungannya pun kami tidak tau sama sekali, apalagi pemilik tanahnya.
Saya berharap kepada para pelaku usaha atau investor yang datang ke wilayah desa Cikuya agar berkoordinasi dan kami supaya kami tau apa saja yang terjadi di desa kami harapnya.”

Untuk persyaratan yang perlu ditempuh utk pembangunan reklame adalah :

Perizinan Reklame yang baru

1. Surat permohonan (disediakan di loket pendaftaran).
2. Foto copy identitas (KTP/SIM/ Pasport) pemohon
3. Foto copy identitas badan usaha (SIUP, TDP, SITU atau domisili Usaha)
4. Gambar titik lokasi pemasangan reklame (peta lokasi) di ketahui oleh Tim Teknis.
5. Foto Reklame (Dilampirkan gambar perhitungan konstruksi) di ketahui oleh Tim teknis.
6. Gambar Spesifikasi Kontruksi untuk Billboard di atas 6 m2.
7. Surat Persetujuan Pemakaian Lahan Bila Memakai Lahan Milik Pihak Lain/Pemerintah.
8. IMB Panggung Reklame/IMB bukan Gedung

Menurut keterangan dari kasie satpol PP. Kecamatan solear kab. Tangerang H. Sudin ketika di konfirmasi awak media di kantornya mengatakan bahwa perizinan yang telah di tempuh oleh pelaku usaha dan sambil menunjukkan izin ada beberapa poin yang tidak ditempuh oleh pelaku usaha tersebut. Seperti IMB panggung reklame/IMB bukan gedung tidak bisa di tunjukkan oleh pelaku usaha tersebut. Padahal menurut aturan untuk pendirian sebuah papan reklame tinggi dan lebarnya diatur juga tertuang didalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang nomor 43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemungutan Retribusi karena itu adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Maka pelaku usaha Reklame atau Jasa Perusahaan/Biro Periklanan Reklame wajib untuk mendaftarkan diri ke Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang serta pengurusan izin-izin yang diperlukan.

Menurut pantauan tim Media bangunan papan Reklame yang tingginya kurang lebih 13 meter yang terletak diantara bangunan rumah warga dan sebuah toko, ada kemungkinan terkesan meresahkan dan mengkhawatirkan apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Pos terkait