INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Dilaporkannya anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu Jawa Barat, A.N oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, dr W.R MM ke Polres setempat, Rabu (19/1/2022), menuai komentar pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Melalui penasehat hukum, Toni SH MH, A.N dilaporkan karena unggahan pada akun pribadi jejaring sosial Facebook miliknya, A.N dituding telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui sebelumnya, dalam akun facebook pribadinya, A.N memposting sebuah kalimat yang mengatakan 11 tenaga kerja Klinik Putra Remaja di berhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas, lalu dilanjutkan ucapan terima kasih Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan yang baru karena sudah membuat 11 tenaga medis kehilangan Jobnya.
Melalui aplikasi whatsappnya, salah satu praktisi hukum Indramayu, Dudung Badrun.SH MH, menulis bahwa Pejabat di Negara Demokrasi dicaci dimaki adalah konsekwensi sebagai Pejabat publik. “Baru disinggung saja sudah merasa tercemar. Mungkin Pejabat yang demikian, Diklat Kepegawaiannya di Negara Otoriter/Tiran. Semoga tidak ada Pejabat di Indramayu yang baperan, jika ada sebelum di advokasi oleh Pegiat Demokrasi yang sehat maka intropeksilah, cocokah hidup di Negara Demokrasi Sehat? sekiranya tidak cocok ya sebaiknya mundur saja sebelum dipundurkan. “Pungkasnya. Jum’at (21/1/2022).
Ditulis Dudung Badrung, Plt Kadis Kesehatan Indramayu baru dikritisi sudah over acting dan Arogan seperti dapat mengendalikan Kepolisian dengan melakukan kriminalisasi terhadap A.N yang terlihat merespon keluhan rakyat yang kesulitan. Menurut Dudung Badrun, respon tersebut logis karena pertama dalam suasana yang katanya di Indramayu masih dalam suasana pengaruh Covid 19, diperlukan pelayanan kesehatan yang prima dan cepat maka diperlukan jumlah tenaga medis yang besar bukan memperkecil.
Kedua, lanjut Dudung Badrun, diperlukan peningkatan kwalitas SDM bidang kesehatan maka putra/putri Indramayu yang profesional dibidang kesehatan diperlukan pembinaan bukan pembinasaan dalam kwalitas profesionalnya.
Ketiga, Pejabat birokrat wajib mentaati asas-asas Demokrasi Pancasila dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dengan menempatkan Pejabat Birokrat itu sebagai pelayan Rakyat bukan Penguasa apalagi Tiran.
Keempat, Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RPJMD Indramayu Bermartabat menempatkan Pejabat Publik bukan Penguasa tetapi Pemimpin untuk melayani Rakyat.
Oleh karena itu, kritik dan pendapat dari Rakyat sebagai pemegang kedaulatan adalah sangat diperlukan untuk kontrol dan sekaligus menyerap aspirasi publik.
Dengan tindakan arogan Plt Kadis Kesehatan Indramayu yang mengkriminalkan kritik A.N maka tidak terbantahkan Plt Kadis Kesehatan Indramayu tidak layak menempati jabatan tersebut. Oleh karena itu, bupati Indramayu seyogyanya mencopot Plt Kadis Kesehatan serta tidak diberikan job apapun sampai memadai mentalnya sesuai tuntutan UU Nomor 5 tahun 2014 melalui pendidikan pembinaan Pejabat.
Dalam tulisannya, Dudung Badrun juga meminta kepada Inspektorat agar mengaudit Plt Kadis Kesehatan Indramayu tentang dari mana pembayaran Jasa Advokat untuk melaporkan ke Polres Indramayu dimaksud. Menurutnya, jika diambil dari dana Dinas Kesehatan Indramayu jelaslah tindakan tersebut adalah pelanggaran dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya agar diproses melalui Aparat Penegak hukum seperti halnya Kejaksaan atau Kepolisian.” Tulisnya.






