Proyek Aspirasi 2021 Usulan I.N Diduga Berbau Korupsi, Kejari Indramayu Diminta Usut Tuntas

  • Whatsapp

INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id

Proyek infrastruktur yang bersumber dari dana aspirasi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 yang di usulkan oleh oknum Anggota Komisi I DPRD Indramayu, I.N, ditenggarai korupsi. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut diduga diborongkan kepada pihak ke 3 (tiga).

Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari salah seorang pelaksana proyek (pihak ke tiga) yang layak dipercaya. Disalah satu tempat, kepada MLI dirinya mengatakan bahwa proyek yang telah dikerjakannya tersebut melalui I.N selaku anggota Komisi I DPRD Indramayu. Diakuinya, bahwa anggaran proyek yang dikerjakannya tersebut hanya senilai Rp.84 juta pertitik. Padahal, dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) nya senilai Rp. 200 juta pada tiap-tiap titiknya.

“Beberapa proyek dari I.N yang saya kerjakan hanya di anggarkan Rp.84 juta per titik, kalau di RAB nya sih Rp.200 juta di tiap titiknya.”Tuturnya, Sabtu (15/01/2022).

Proyek aspirasi tahun anggaran 2021 usulan I.N yang notabenenya terletak di Wilayah Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Jawa Barat tersebut diantaranya pengaspalan jalan, Tembok Penahan Tanah (TPT), betonisasi jalan, pengerasan jalan dan jembatan.

Sementara itu, saat MLI menyambangi bangunan-bangunan proyek aspirasi usulan I.N di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, kondisi bangunan tersebut banyak yang sudah rusak parah, seperti halnya bangunan pengaspalan jalan, pengerasan jalan dan TPT. Sabtu (15/01/2022). Padahal, bangunan tersebut belum lama rampung dikerjakan. Hal tersebut diyakini banyaknya pengurangan anggaran belanja yang dilakukan oleh I.N.

Guna kepentingan konfirmasi, beberapa kali MLI menghubungi oknum Anggota Komisi I DPRD Indramayu, I.N melalui pesan aplikasi Whatsapp. Senin (17/01/2022). Namun, hal tersebut tidak di indahkan sama sekali oleh oknum wakil rakyat tersebut.

Dengan demikian, Ketua WN 88 Sub Unit 02 Kabupaten Indramayu, Akhmad Nur Irsyad meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Indramayu seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas tentang adanya pemangkasan anggaran program aspirasi  yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat tersebut. Karena, hal tersebut diyakini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yang mana hal itu hanya untuk meningkatkan perekonomian oknum wakil rakyat itu sendiri.

Akhmad Nur Irsyad juga berharap, kepada Kejari Indramayu agar betul-betul menjalankan tugas dan kewajibannya dalam hal penegakan hukum, Jangan sampai para pelaku korupsi di Indramayu dengan bebas dan leluasa melakukan aksinya sehingga menyebabkan kesengsaraan pada rakyat. Untuk itu, Kejari harus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku korupsi, jangan sampai penegakan hukum di Indramayu tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dan tidak hanya sebatas formalitas saja dalam hal pemeriksaan. Jum’at (21/01/2022).

Pos terkait