INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait Kuwu Desa Totoran Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, T yang mana diduga telah menjual bantuan itik program P2WKSS tahun 2021 kepada R sebanyak 405 ekor dengan harga Rp.50 ribu per ekor, sehingga hal tersebut menyebabkan keuangan negara dirugikan.
Sementara itu, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu I.D.SH saat dimintai tanggapan oleh Lentera Indonesia terkait Kuwu Desa Totoran yang diduga menjual bantuan itik program P2WKSS dalam pesan singkat aplikasi whatsappnya. Ia menulis bahwa kalau memang indikasinya kuat agar membuat laporan secara resmi “Kalau menanggapi berita saya kayaknya belum bisa menanggapi apa-apa, kalau memang indikasinya kuat silahkan laporan resmi saja supaya bisa kita dalami.”Tulis I.D.SH, Kamis (9/12/2021).
Saat konfirmasi kepada A selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbibitan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Jum’at (10/12/2021) di ruangan kerjanya, Ia mengatakan bahwa bantuan itik tersebut akan dikembalikan lagi ke dinas “Itik akan dikembalikan ke dinas.”Tuturnya
Menurut A, adanya persoalan yang terjadi di Desa Totoran terkait bantuan itik program P2WKSS tersebut karena ketidakmampuan Kelompok Wanita Tani (KWT) dalam hal pengelolaan serta dikarenakan adanya reshufle/perubahan struktural kepengurusan KWT Raga Ulat Kencana. Bahkan, A mengatakan pernyataan bahwa dirinya kapok untuk memberikan bantuan lagi kepada KWT tersebut “Kapok untuk memberikan bantuan lagi.”Kata A dengan nada sesal.
Dikatakan A, jumlah pakan untuk kebutuhan 500 ekor itik selama satu bulan sebanyak 1,4 ton.
Diketahui sebelumnya, hasil investigasi Lentera Indonesia di lapangan pada sabtu (4/12/2021), Kuwu dan Lurah Desa Totoran telah menjual bantuan itik sejumlah 405 ekor seharga Rp.50 ribu per ekor, menurut pengakuan R uangnya diterima langsung oleh Kuwu.






