INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Perusahaan Umun Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Unit Cabang Sindang diduga rugikan konsumen. G inisial warga Komplek Perum Pepabri Jl. Terusan Kabupaten Indramayu, ketika melakukan transaksi pembayaran ternyata muncul denda keterlambatan sebesar Rp132.000 lantaranlambat selama 3 bulan, tapi yang menjadi pertanyaan ialah pembayaran denda tidak tercantum pada laporan yang keluar di rekening.
Kepala Unit Cabang Sindang, D ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/09/2021) tidak bisa memberikan keterangan secara jelas namun dirinya beralibi sudah terdapat aturannya.
“Memang ada aturannya sejak dulu. Karena itu dari Perda, untuk menjelaskan secara rincianya kami tidak bisa menjelaskan karena itu privasi” ungkapnya.
Sementara di tempat yang berbeda Budi Humas PDAM tirta Darma Ayu menjelaskan, kalau itu kewenangannya ada di unit PDAM cabang sindang bukan ketentuan dari pusat coba tanyakan saja ke bagian kepala unitnya ibu D”tegasnya.
Sekedar mengingat, “G menempati rumah tersebut dibeli dari atas nama H.Mukmin sukarta kemudian dibisniskan dengan dikontrakan kepada umum.





