Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Bantuan dana dari pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 adalah salah satu jaring pengaman sosial masyarakat.Sebagai jaring pengaman sosial tentunya hal tersebut akan sangat diharapkan oleh masyarakat terutama masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah. Uang yang sejumlah 300 rb tersebut diharapkan oleh pemerintah bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh penerimanya.

Hal tersebut diatas ternyata tidak serta merta dialami oleh Mbah Hadi Suwito dan Mbah Simo warga penerima BLT DD desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati kabupaten Magetan yang terpaksa harus mengembalikan uang BLT DD bulan April sebesar 300 rb kepada desa yang diterima oleh sekretaris desa Klagen Gambiran .
Kepada tim awak media Mbah Hadi Suwito warga RT 1 RW 1 mengatakan “Saya disuruh datang ke kantor desa oleh pamong desa namanya Pak Yadi. Setelah itu saya disuruh mengembalikan uang sejumlah 300 ribu rupiah dan saya serahkan ke Bu Carik (sekretaris desa) ” ungkapnya. (Rabu 19/5/2021).
Kepala desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Fitri Mujiwartono menyampaikan “Kami dari pemerintah desa mengakui memang ada penarikan kembali uang BLT DD yang sudah diterima oleh Mbah Hadi Dan Mbah Simo. Uang tersebut merupakan BLT DD bulan April karena ternyata BST muncul lagi setelah Maret April BST nya tidak keluar ,ternyata pada bulan Mei BST bulan April nya keluar . Karena dalam aturan tidak boleh ada penerima bantuan ganda. “paparnya.

Menurut keterangan Sekdes Klagen Gambiran “Memang benar uang tersebut kita tarik dan kita kembalikan lagi ke Kas desa. Sebesar 300 rb karena pada bulan Maret April ternyata pada bulan Mei BST bulan April nya keluar, sementara dari desa juga sudah mengeluarkan uang 300 rb berupa BLT DD di bulan April .Karena itu uang tersebut kita tarik kembali “ujarnya
Sementara itu Sang Agus Subagyo putra desa Klagen Gambiran mengatakan “Kami menerima keluh kesah warga desa dan hari ini kami sampaikan ke pemerintah desa dengan harapan agar ada solusi dan tidak terjadi polemik di masyarakat. Karena pada dasarnya pemerintah desa adalah pelayan bagi masyarakatnya. Yang kami sayangkan adalah mekanisme penarikan kembali uang BST tersebut ,apa payung dan dasar hukumnya sehingga penerima BLT DD tersebut harus mengembalikan uangnya, padahal uang tersebut sudah untuk membayar listrik dan pajak, bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu ini uang tersebut sangat berharga sekali. Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana mekanisme pengembalian uang BLT DD ke kas desa ,poinnya adalah tertib administrasi dan tertib aturan yang ingin kami sampaikan ke pemerintah desa Klagen Gambiran “jelasnya. (Tim Jurnalis Beni Setyawan)






