Ngatiyana Ultimatum ASN Cimahi Dilarang Main Medsos Saat Jam Kerja, Pelanggar Terancam Sanksi

CIMAHI, harianlenteraindonesia.co.id

Pemerintah Kota Cimahi mengultimatum agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bermain media sosial (medsos) selama jam kerja. Jika melanggar, ada sanksi yang menanti bagi setiap ASN.

“Ya kita lihat di luar daerah ada yang sampai ditegur karena Live TikTok. Nah di Cimahi belum ada yang ketahuan seperti itu, tapi saya tekankan ASN Cimahi tidak boleh ada yang main media sosial selama jam kerja,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Ngatiyana mengatakan meskipun dengan dalih menunjang pekerjaan, namun penggunaan media sosial khususnya dengan akun pribadi justru re wantan disalahartikan.

“Kita tertibkan, nanti kita ingatkan kembali. Ya pastinya kan ada yang ingin tampil di media dan sebagainya. Kita tidak pungkiri itu, apalagi anak-anak muda juga ingin tampil di media. Ingin menunjukkan pekerjaan mereka,” kata Ngatiyana.

Nantinya pengawasan soal penggunaan media sosial dengan akun pribadi oleh ASN akan dilakukan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita ada instruksi untuk pengawasan ke kepala OPD salah satunya, penekanan itu melalui OPD ataupun kepala dinas masing-masing agar menyampaikan kepada seluruh anggotanya untuk berdisiplin tidak menggunakan media sosial pada saat jam dinas,” ujar Ngatiyana.

Penggunaan media sosial dibatasi pada ranah media sosial milik masing-masing OPD saja sebagai sarana penyebarluasan informasi terhadap masyarakat. Di luar itu, ASN tidak diperkenankan bermain media sosial.

“Cukup gunakan akun media sosial OPD saja, tidak boleh yang pribadi. Jadi kalau masyarakat bertanya soal sesuatu kan ke akun media sosial kedinasan,” kata Ngatiyana. (Ramly R S)

Pos terkait