MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
Keberadaan PKL yang berjualan di Alun-Alun Kota Batu yang diduga memanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menyerobot Fasilitas Umum (Fasum) atau badan jalan milik negara, mendapat sorotan tajam dari publik dan wisatawan.
Tak pelak, hal itu menjadi bahan perbincangan masyarakat yang kini terus bergulir, seakan menjadi bola panas yang siap meledak kapan saja.
Berkaitan dengan dugaan penyerobotan Fasum tersebut, mendapat atensi khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.
Satpol PP Kota Batu Siap Tertipkan PKL Alun-Alun
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra menegaskan, jika pihaknya selalu siap kapan saja untuk melakukan penertiban para PKL yang berjualan di Alun-Alun Kota Batu.
“Kami selalu siap kapan saja untuk menertibkan PKL yang berjualan di Alun-Alun Kota Batu, namun dalam pelaksanaannya kami harus mengedepankan mekanisme dan aturan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana salah satunya berkoordinasi bersama dinas terkait, seperti Diskoumdag dan Wali Kota Batu untuk melakukan itu,” tegasnya kepada awak media, pada Rabu (20/5/2026).
Namun, diakuinya hingga kini Satpol PP Kota Batu tidak pernah diajak untuk berkoordinasi dengan dinas pengampu yang dimaksud.
“Karena selama ini, kami memang tidak pernah diajak koordinasi, kami juga tidak tahu data-data para PKL mana saja yang berjualan di Alun-Alun Kota Batu, bahkan kami juga pernah melakukan penertiban namun terkendala dengan dinas pengampu tersebut, karena info yang kami terima mereka itu (PKL-red) dalam binaan Diskoumdag,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku dilematis dalam melakukan penertiban yang dimaksud, sebab jika mengacu ke Perda dan Perwali Kota Batu dari Wali Kota Batu yang terdahulu memang Fasum dengan alasan apapun tidak boleh dibuat untuk berjualan.
“Sebab itu memang Fasum, tapi pada kenyatannya PKL tetap berjualan, jadi kami merasa dilematis untuk melakukan penertiban, karena menurut info yang kami terima merupakan binaan dari Diskoumdag, termasuk PKL yang berjualan di Fasum. Jadi, kalau berdasarkan Perda dan Perwali kebijakan Wali Kota yang terdahulu maka harus dicabut, karena sudah tahu Fasum yang dipergunakan untuk berjualan itu memang dilarang berdasarkan aturan. Jadi, itu sama halnya sudah tahu menabrak aturan tapi dilempar ke kami Satpol PP ini yang melakukan penindakan dan penertiban,” paparnya.
Ranah Diskoumdag untuk Lakukan Pengawasan
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Batu juga menegaskan kembali, jika soal pengawasan, pembinaan, terhadap tujuh paguyuban PKL di Alun-Alun Kota Batu merupakan ranah dan wewenang dari Diskoumdag Kota Batu.
“Karena kaitannya dengan PKL, sebab selama ini para PKL di tujuh paguyuban itu merupakan binaan Diskoumdag, dan ketika terjadi pelanggaran seperti berjualan di Fasum ya tugas Diskoumdang untuk melakukan penindakan, sekaligus memberikan sanksi, apalagi jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum. Jika itu sudah dilakukan dan dilaporkan kepada Wali Kota Batu, maka atas rekomendasi tersebut kami bakal melakukan penertiban tanpa pandang bulu dan tebang pilih, namun tentu dengan segala konsekuensi hukumnya,” pungkas Faris Pasharella Syahputra.
Diapresiasi dan Didukung Masyarakat Kota Batu
Sementara itu, WHY salah seorang warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu mengaku sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kota Batu tersebut, yang rencananya bakal melakukan penertiban.
“Terus terang saya sangat mendukung sekali dan mengapresiasi ketegasan Satpol PP Kota Batu, karena dengan begitu Alun-Alun Kota Batu menjadi cantik tidak terlihat semrawut dan macet dengan para PKL yang berjualan. Memang seharusnya direlokasi ke tempat lain, karena itu memang Fasum yang menurut aturan tidak boleh dipergunakan untuk berjualan, apalagi sampai dicor, jelas itu pelanggaran hukum, sebab menyerobot lahan milik negara,” ujarnya.
Dikeluhkan Wisatawan yang Berkunjung ke Kota Batu
Terpisah, Blasius Suratno, wisatawan asal Kota Surabaya mengaku prihatin dengan para PKL yang berjualan di Alun-Alun Kota Batu yang dimaksud, hingga menimbulkan kemacetan terlebih saat musim liburan tiba.
“Dahulu saat saya berkunjung minum susu ke KUD Batu dibawah Gor Ganesha masih tertata dengan baik tidak ada PKL, tapi sekarang terlihat kumuh dan semerawut, serta menimbulkan kemacetan apalagi pada saat momen hari libur,” ungkapnya.
Berharap Pemkot Batu Menertibkan PKL Alun-Alun Kota Batu
Bapak dua anak ini berharap kepada Pemerintah Kota Batu, agar segera melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di Alun-Alun Kota Batu.
“Harapan saya kepada Pemerintah Kota Batu harus segera cepat menertibkan dengan merelokasi para PKL ke tempat lain, sehingga Alun-Alun Kota Batu terlihat indah dipandang mata,” harap pengusaha properti ini.
Sebagai informasi, Fariz Pasharella Shahputra merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu. Ia resmi ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Di bawah kepemimpinannya, dirinya menangani berbagai kebijakan penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali) seperti penertiban tempat-tempat destinasi pariwisata yang belum berizin, dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), serta mengelola rasio personel Satpol PP Kota Batu yang saat ini dinilai masih berada di titik rentan.(M.yus)





