Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Seorang pria berinisial BCP (28 tahun) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu,karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Penangkapan dipimpin oleh KBO Reskrim bersama Unit Resmob dan dilakukan hanya berselang singkat setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman,kepada media (13/3/26) di Mapolres Batu,menyampaikan “Terduga pelaku berinisial BCP (28),warga Dusun Jantur,Desa Gunungsari,Kecamatan Bumiaji, diamankan di kediamannya pada Kamis (12/03/2026) sekira pukul 01.40 WIB.
Benar, personel Satreskrim telah mengamankan saudara BCP di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan merupakan respons cepat jajaran Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan di wilayah Pesanggrahan,Kota Batu.
Kronologi Kejadian penganiayaan dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari, sekira pukul 00.10 WIB,di sebuah warung kopi yang berlokasi di samping kiri Balai Kota Among Tani,Jalan Panglima Sudirman,Kelurahan Pesanggrahan,Kota Batu.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula pada Rabu malam (11/03/26) saat seorang perempuan (pelapor) diminta oleh korban untuk menjemputnya di lokasi kejadian.Setibanya di TKP sekira pukul 21.30 WIB,pelapor melihat korban sedang bersama beberapa orang,namun tidak lama kemudian pecah pertengkaran antara korban dan terduga pelaku BCP.
Meski sempat dilerai oleh saksi dilokasi, situasi memanas hingga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik (piting/merangkul paksa) terhadap korban. Pelapor yang merasa terancam dengan situasi tersebut segera mendatangi Polsek Batu pada pukul 01.30 WIB untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Selain mengamankan pelaku,petugas juga berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana berupa 1 buah palu.
Saat ini terduga pelaku BCP telah berada di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya,terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Kami juga akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi warga Kota Batu” Pungkas Kasi Humas Polres Batu tersebut.(M.yus)





