Kota Malang,harianlenteraindonesia.co.id Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) ASN kota Malang,oleh walikota yang tertuang dalam Perwal no 22 tahun 2025,dengan tujuan untuk mendukung program RT Berkelas menuai kegaduhan dan dinilai mempengaruhi kinerja aparatur sipil negara dalam memberikan layanan pada masyarakat.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat dan tentunya DPRD Kota Malang,menurut Koordinator MCC Kota Malang,Safril M (12/3/26) mengungkapkan data jika pemotongan TPP dilakukan sebesar 5% sampai 60%,tergantung tingkatan dan masa kerja masing-masing orang
“Berdasarkan ketentuan yang ada,ASN dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun harus menghadapi potongan TPP sebesar 60%, angka yang sangat besar dan tentu saja berdampak signifikan pada pendapatan bulanan mereka. Sementars masa kerja 3-10 tahun,besaran potongannya adalah 35 persen,untuk kelompok ASN yang telah mengabdi selama 10-24 tahun,potongan yang diterima adalah 15%.Adapun bagi mereka yang telah mengabdi selama 24 tahun ke atas,potongan TPP hanya sebesar 5%,tentunya jauh lebih ringan dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang masih berada di awal karir.
ASN itu juga bagian dari masyarakat,maka kami dari MCC (Malang Crisis Center) merasa prihatin dan meminta walikota Malang untuk mengkaji ulang keputusan pemotongan TPP tersebut karena diluar asas keadilan.Lihat saja daerah lain, mereka menerapkan potongan secara rata yakni sebesar 10 persen untuk semua kelas jabatan tanpa kecuali. Mengapa Malang tidak bisa melakukan hal serupa?
Kami mendorong walikota Malang segera melakukan revisi pada Perwal no 22 tahun 2025 karena keputusan ini bukan bentuk kebijakan namun lebih terlihat sebagai penindasan pada rakyat.
Kalau walikota mempunyai itikad baik tidak perlu berbelit-belit untuk mencabut Perwal tersebut bahkan tanpa konsultasi dengan dewan juga aturan tersebut juga bisa segera di revisi atau dicabut karena Perwal secara penuh adalah produk dari keputusan walikota secara langsung”tegasnya
Disisi lain Anggota Komisi C,DPRD kota Malang,Arief Wahyudi (12/3/26) melalui pesan pribadi WA,menyampaikan jika DPRD kota Malang telah menerima banyak keluhan dari ASN kota Malang terkait kebijakan tersebut,hingga memunculkan kegaduhan dilingkungan Pemkot kota Malang “Di lapangan kami memang banyak menerima keluhan dari ASN sehubungan dengan terbitnya peraturan walikota nomor 22 tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada ASN,karena dengan adanya Perwal tersebut maka penghasilan semua ASN Pemerintah Kota Malang mengalami penurunan yang berasal dari TPP dan yang ironis lagi skema yang ditentukan dalam Perwal tersebut sangat tidak menguntungkan ASN golongan rendah dan termasuk ASN ber masa kerja minim.
Saya khawatir dengan skema TPP yang mengacu pada Perwal tersebut akan berpengaruh pada kinerja ASN yang tentu akan berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan publik yang tentu Masyarakat akan dirugikan.
Anggapan dan pendapat Masyarakat yang mengaitkan turunnya TPP karena adanya program RT berkelas yang menyerap anggaran 200 milyard lebih tidak semuanya benar,namun juga tidak bisa disalahkan.
Yang pasti memang anggaran dari pemerintah pusat untuk Kota Malang pada APBD 2026 ada pengurangan ditambah lagi Pak Walikota harus memenuhi janji kampanye yang juga membutuhkan anggaran cukup besar.
Daripada keluhan ASN berkelanjutan dan dapat mempengaruhi kinerja Pemerintah, saya sarankan segera lakukan revisi dan tata kembali mekanisme dan besaran TPP bagi ASN dengan melakukan perubahan atas Peraturan Walikota nomor 22 tahun 2025.
Kedepan melihat kondisi lapangan juga komentar dari teman teman DPRD dari berbagai Fraksi,kami akan koordinasikan untuk menentukan langkah kongkrit yang harus diambil” Pungkas politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.(M.yus)





