WAGIR, KABUPATEN MALANG – harianlentetaindonesia.co.id Kasus utang-piutang yang melibatkan Lia Fatmawati (Warga Desa Sawon, RT 04 RW 03 Kel. Kedung) terhadap korbannya, Nurdiana (Warga Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko), kini memasuki babak baru yang mengarah pada ranah pidana informasi elektronik.
Lia Fatmawati diduga kuat telah melampaui batas dengan memviralkan data pribadi dan mempermalukan korban di media sosial. Tindakan “cyberbullying” dan penyebaran identitas secara sepihak ini dilakukan sebagai alat untuk menekan korban, yang justru menjadi senjata makan tuan bagi pelaku.
Jeratan Hukum UU ITE bagi Pelaku: Atas tindakannya menyebarkan informasi pribadi dan muatan penghinaan di media sosial, Lia Fatmawati dapat dijerat dengan:
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana digital.
Pasal 29 UU ITE: Mengenai pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 32 UU ITE: Terkait larangan memindahkan atau menyebarluaskan informasi pribadi milik orang lain tanpa ijin.
Kronologi Singkat: Pihak korban, Nurdiana, melaporkan bahwa selain tekanan fisik dan verbal, pelaku sengaja menyebarkan foto atau informasi utang di platform sosial media Facebook di Grub KOMUNITAS WARGA WAGIR dengan tujuan merusak martabat korban di depan publik.
“Utang-piutang adalah urusan perdata, tetapi mempermalukan orang di media sosial adalah tindak pidana murni. Kami tidak akan tinggal diam atas pembunuhan karakter ini,” ungkap pihak keluarga Nurdiana.
Himbauan Publik: Masyarakat diminta untuk tidak ikut membagikan unggahan dari Lia Fatmawati yang mengandung unsur penghinaan terhadap korban agar tidak ikut terseret dalam pelanggaran UU ITE.
Dan kasus ini akan segera di laporkan ke pihak Berwajib.(M.yus)





