Kab. Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Praktik lintah darat yang dibarengi dengan aksi premanisme kembali meresahkan ketenangan warga Kabupaten Malang.
Kali ini, Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, menjadi tempat kejadian bagaimana sebuah urusan utang-piutang berubah menjadi teror maut yang mengancam nyawa satu keluarga.
Sepasang oknum yang diidentifikasi berinisial ECOL (Penagih) dan SURYANA (Rentenir) sedang proses akan dilaporkan ke Polisi karena telah melakukan tindakan melampaui batas kemanusiaan dengan melontarkan ancaman pembunuhan secara terang-terangan kepada keluarga Nurdiana 19/01/2026, warga Desa Sumbersuko.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, intimidasi ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pelaku diduga memanfaatkan platform WhatsApp untuk mengirimkan pesan-pesan bernada kekerasan fisik yang mengerikan. Ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada debitur, namun juga menyasar anggota keluarga lainnya, menciptakan suasana meresahkan di kediaman korban.
“Ini bukan lagi soal penagihan utang, ini adalah upaya pembunuhan karakter dan ancaman penghilangan nyawa. Kami hidup dalam ketakutan,” ujar salah satu perwakilan keluarga dengan nada getir.
Tindakan ECOL dan SURYANA ini merupakan pelanggaran berlapis terhadap konstitusi dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Praktik penagihan dengan kekerasan atau ancaman merupakan delik pidana serius:
UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Melanggar Pasal 482 tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 265 terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai paksaan.
UU ITE Pasal 29: Mengingat ancaman dilontarkan melalui media elektronik, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Publik kini menaruh mata tajam pada kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Wagir. Warga Dusun Kenongo mendesak agar polisi tidak hanya menunggu bola, tetapi segera meringkus oknum yang terlibat sebelum intimidasi verbal ini berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang fatal.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa praktik rentenir ilegal seringkali berujung pada tindakan kriminal. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama guna mencegah jatuhnya korban jiwa akibat arogansi penagih utang yang merasa kebal hukum.
Keresahan Sosial
Aksi premanisme ini telah memicu keresahan masyarakat di lingkungan Desa Sumbersuko. Warga menuntut adanya tindakan tegas agar wilayah mereka bersih dari praktik lintah darat yang menggunakan cara-cara premanisme dalam menagih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut dan meminta perlindungan penuh dari pihak kepolisian demi menjamin keselamatan nyawa mereka.(M.yus)






