Banyuwangi – harianlenteraindonesia.co.id DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2026, Selasa (19/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono, diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dan dihadiri Wakil Bupati Mujiono, Pj Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati Bidang Kesra, Dwiyanto, jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Wabup Mujiono saat membacakan nota pengantar Raperda APBD Tahun 2026 menyampaikan, Kebijakan fiskal tahun 2026 ini merupakan tahun kedua dan tahun krusial dalam implementasi RPJMD tahun 2025-2029.
Kebijakan Fiskal yang tepat harus menjadi fondasi kuat demi mewujudkan cita-cita masyarakat Banyuwangi yang sejahtera. Berbagai tantangan dan hambatan akan terus dihadapi dalam mencapai cita-cita tersebut.
“Tantangan dan hambatan pembangunan dapat bersifat struktural yang memerlukan kebijakan jangka menengah panjang yang konsisten sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” ujar Wabup Mujiono di depan rapat pleno.
Kondisi APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026 setidaknya dipengaruhi oleh 3 faktor pertama indikator ekonomi yang ditetapkan sebagai asumsi dasar ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan tingkat pengangguran. Baik langkah kebijakan (policy measures) maupun langkah administratif (administrative measures) yang diambil, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan APBD.
Dan ketiga, berbagai peraturan perundang-undangan serta keputusan hukum yang berlaku dan berbagai tindakan yang merupakan instruksi Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur baik di bidang ekonomi maupun non ekonomi.
Lebih lanjut, proyeksi Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah diperhitungkan secara cermat sehingga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi diproyeksikan berada pada kisaran 5 hingga 5,15 persen. Persentase penduduk miskin berkisar antara 6,09 hingga 5,59 persen. Indeks Kesejahteraan Sosial berada pada kisaran 57. Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia berada pada kisaran 75,38. Dan Indeks Reformasi Birokrasi diproyeksikan sebesar 95.
“Kinerja positif tersebut merupakan dampak (multiplier effect) dari dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui program dan kegiatan yang menitikberatkan pada manfaat nyata dan langsung kepada masyarakat dengan output dan outcome yang semakin berkualitas,” ujar Wabup Mujiono.
Keseluruhan proyeksi tersebut, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, mampu secara efektif mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, ketimpangan, dan kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi.
“Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya meningkatkan, menggali, dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, sehingga kapasitas fiskal daerah semakin kuat untuk mencapai target-target pembangunan, namun tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini juga tetap selaras dengan upaya mendorong daya beli masyarakat, iklim investasi, dan daya saing produk lokal Banyuwangi. Upaya optimalisasi pendapatan antara lain mencakup penambahan objek layanan retribusi baru, penyesuaian tarif retribusi, pemantauan potensi kebocoran penerimaan retribusi, optimalisasi aset daerah yang tidak terpakai (idle), intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Dari sisi belanja, Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan pengetatan belanja daerah, dilakukan melalui efisiensi maksimal terhadap belanja nonprioritas, sebagaimana juga dilakukan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga di Pusat.
“Belanja juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, perlindungan sosial, pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor prioritas strategis lainnya,” kata Wabup Mujiono.
Dari sisi pembiayaan, kebijakan keberlanjutan dan efisiensi terus diupayakan melalui pengendalian defisit belanja dan peningkatan pendapatan daerah. Proyeksi SILPA untuk Tahun Anggaran 2026 merupakan perkiraan yang mengacu pada kondisi Tahun Anggaran sebelumnya serta perkiraan penyesuaian dengan kondisi yang akan terjadi.
Wabup Mujiono menjelaskan, bahwa pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 2.558 triliun. Rincian Pendapatan Daerah untuk Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 750,8 miliar. Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 1.757 triliun. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp 50,1 miliar.
“Untuk komposisi belanja daerah dalam Rancangan APBD Tahun 2026 sebesar Rp 2.535 triliun, Kebijakan Umum Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat belanja dengan lebih baik sehingga belanja lebih efisien dan efektif untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.
Kebijakan pengeluaran, termasuk sebagai upaya antisipatif terhadap dinamika situasi yang penuh ketidakpastian agar pelaksanaan program kegiatan prioritas pembangunan daerah dapat berjalan optimal di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Dalam rangka mendukung terciptanya stabilitas keuangan daerah, diupayakan agar selisih antara penerimaan pembiayaan dan pencairan pembiayaan, yang selanjutnya disebut pembiayaan neto, dialokasikan untuk menutup defisit anggaran.
Komposisi pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut. Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 22,3 miliar yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (Saldo) tahun sebelumnya. Penyaluran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 44,7 miliar.
Selain Raperda tentang APBD Tahun 2026, eksekutif juga menyampaikan pengantar dua Raperda, yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045.
Penulis: Aji






