Banyuwangi –harianlenteraindonesia.co.id Tim teknik Bidang PP, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi mengikuti sosialisasi program Ditjen Kawasan Permukiman bahas terkait rencana kegiatan dan tata cara pengusulan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik terintegritas Tahun Anggaran 2025 di Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada Rabu dan Kamis 16 – 17 Juli bertempat Gedung Dharma Satya, Gedung B lantai II komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.
Dalam rangkaian acara, dijelaskan beberapa arahan kebijakan program Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman antara lain program penanganan kawasan permukiman kumuh, bantuan stimulan rumah swadaya (BSPS), layanan klinik perumahan dan kawasan permukiman, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen.

Hadir dalam pertemuan tersebut yakni, Wakil Bupati Semarang, Dra. Hj. Nur Arifah, Dirjen Kawasan Permukiman, diwakili oleh Kepala Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran, Gatot Virgianto, S.T., M.Si., M.Eng.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (PP) DPU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Edi Purnomo mengatakan, materi pertama tentang arahan kebijakan program Direktorat Jenderal Strategi, Program dan Anggaran, Gatot Virgianto.
Kabid PP Edi Purnomo menjelaskan, sumber data Susenas 2023 sebanyak 9,90 juta rumah tangga belum memiliki rumah dan 29,92 juta rumah tangga belum menempati hunian layak. Telah ditetapkan Kepmen PKP Nomor 28 tahun 2025 tentang pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 22//KPTS/M/2023 tentang Besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah dan batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya.
“Asta Cita terkait sektor perumahan masuk dalam nomor 3, 6, dan 8. Sedangkan program prioritas masuk dalam nomor 8, serta program hasil terbaik cepat (PHTC) masuk nomor 7,” kata Kabid PP, Dinas PU CKPP Banyuwangi, Edi Purnomo.
Lalu, lanjut Edi Purnomo, prioritas nasional RPJMN 2025-2029 sektor perumahan dengan fokus pada PN-6 dan sasaran 2.
“Berdasarkan arahan Presiden Prabowo, Kementerian PKP diberi target 3 juta rumah. Target tersebut berupa pembangunan dan renovasi yang meliputi 1 juta rumah di perkotaan, 1 juta rumah di pedesaan, dan 1 juta rumah di pesisir. Dan Banyuwangi sendiri termasuk wilayah dengan Deliniasi pesisir,” ucap Edi.
Rencana realisasi pembangunan dan renovasi 3 juta rumah antara lain;
1. Pembangunan dan renovasi oleh Negara meliputi Rusus, Rusun, BSPS, Penanganan kumuh, APBD, Dana Desa, DAK, Pembiayaan Mikro, dan FLPP.
2. Pembangunan oleh Pengembang/Developer meliputi, Sederhana Non-FLPP, Menengah Mewah, BI, dan Investasi Luar Negeri.
3. Rakyat membangun dengan biaya sendiri?.
4. Pembangunan dan renovasi secara gotong royong oleh pengusaha melalui CSR dan organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan Tahun Anggaran 2025 reguler penanganan kumuh dengan luas 177.83 Ha berfokus pada 5 lokasi antara lain Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Maluku, NTB dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan Tahun Anggaran 2025 reguler BSPS Pesisir Rencana Unit BSPS di kawasan pesisir adalah 11.697 unit (belum dilakukan penetapan lokasi karena masih proses penyepakatan, proses pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan).
Kegiatan Tahun Anggaran 2025 reguler bantuan PSU sebanyak 2000 unit antara lain, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, NTB, dan Gorontalo.
Aplikasi hub klinik rumah PKP One Sto Service Aplikasi yang didalamnya antara lain, Konsultasi desain rumah, Fasilitasi perizinan dan Sertifikasi, Fasilitasi pembiayaan rumah, Fasilitasi pekerja konstruksi, Fasilitasi toko dan sumber material, Fasilitasi pengawasan dan pengendalian rumah.
Website klinik PKP krs.perumahan.pu.go.id, Potensi pembiayaan mikro dan tabungan kontrak perumahan untuk masyarakat pesisir.
Materi kedua tentang Kebijakan, Implementasi dan Mekanisme program penyediaan lahan dan PSU oleh Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Isna Fikasari, S.T., M.T.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab atas ketersediaan tanah termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Regulasi tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pertahanan sesuai lampiran UU 23/2024. Regulasi tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum UU 2/2012.
Rencana pelaksanaan tahun 2025 berupa bantuan pembangunan PSU Perumahan Tapak antara lain Jalan berupa paving block dan drainase berupa beton/U-Ditch, pembangunan PSU berupa jalan lingkungan diberikan atas usulan pengembang sedangkan PSU berupa jalan lingkungan drainase diberikan atas usulan Prakarsa MBR.
Pengusulan bantuan PSU melalui aplikasi SIBARU Perumahan. Cek UU 2/2022 tentang Kriteria jalan khusus.
Materi ketiga, tentang kebijakan dan implementasi serta mekanisme pelaksanan penanganan permukiman kumuh dan BSPS oleh Kepala Subdirektorat Wilayah III pada Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ridwan Dibya Sudarta, S.E., M.T.
Penilaikan kekumuhan menggunakan 7 aspek dan kriteria antara lain bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan sistem air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
“Salah satu administrasi yang belum dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah Dokumen RP3KP dan/atau RP2KPKPK,” ungkap Edi.
Kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Menggunakan metode pengadaan barang/jasa KONTRAKTUAL.
Dalam proses penyusunan/perancangan Permen PKP tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan dan Penyediaan Khusus, Rancangan SE Dirjen TKPR Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.
Pengusulan BNBA ke SIBARU minimal 10 CPB setiap Desa/Kelurahan.
Materi Keempat, tentang Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen oleh Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Perumahan, Manda Machyus, S.T., M.Si.
Mendasar pada UU 1/2011 pasal 5; dan perlunya kegiatan sertifikasi dan registrasi badan usaha untuk pengembang perumahan dan permukiman sesuai belanja rekening Program Peningkatan Pelayanan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Saran
1. Pemerintah Daerah disarankan untuk membuat Layanan Klinik PKP.
2. Layanan Klinik PKP disarankan memiliki Bank Design (layanan informasi pilihan desain rumah) dengan desain mengutamakan identitas budaya lokal.
3. Keluaran Layanan Klinik PKP antara lain Jumlah Layanan dan Jumlah masyarakat yang mengakses layanan informasi secara online/daring dan offline/tatap muka seperti sosialisasi, penyebarluasan brosur, dan lain-lain.
Materi paparan lebih lengkap dapat diunduh pada link linktr.ee/DAKDJKP.
Penulis: Aji






