Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Penandatanganan rencana tapak atau site plan perumahan bersama adalah penandatanganan yang dilakukan oleh developer perumahan dan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan persetujuan terhadap rencana tata letak dan penggunaan lahan suatu proyek perumahan, Jumat (2/5/2025).
Proses ini memastikan bahwa rencana perumahan tersebut sesuai dengan regulasi dan kepentingan bersama, serta memberikan dasar hukum untuk pembangunan perumahan tersebut.
Plt Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menekankan akan pentingnya komitmen developer untuk membangun perumahan sesuai dengan rekomendasi rencana tapak atau site plan perumahan yang telah diterbitkan.
“Penerbitan rekomendasi rencana tapak atau site plan perumahan ini atas pertimbangan dari beberapa dinas teknis seperti dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dokumen analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub), rekomendasi pengairan dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan,” ungkapnya.

Suyanto menjelaskan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011 bahwa pembangunan perumahan wajib memenuhi standar penyediaan prasarana, sarana dan utilitas sehingga perlu ditetapkannya rekomendasi tata letak dan lahan pembangunan perumahan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan melalui beberapa rekomendasi dinas teknis terkait.
Selain itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No 1 tahun 2010 bahwa pemecahan bidang tanah badan hukum untuk perumahan juga perlu melampirkan dokumen rencana tapak atau site plan perumahan yang telah diterbitkan atau direkomendasikan oleh pemerintah daerah. Jadi sebelum beli rumah di perumahan cek dulu perizinannya ya
Penulis: Aji






