Bandung, harianlenteraindonesia.co.id
Untuk menjaga kemantapan trotoar , pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Nilai HPS Paket Rp. 2.152.607.654,00 dan dimenangkan oleh CV. SIRIMA MAKMUR JAYA sebesar Harga Penawaran Rp. 1.722.087.978,10 Tahun Anggaran APBD 2023 untuk Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Jl. Gatot Subroto (segmen Jl. Turangga sd Jl. Ibrahim Adjie).
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Jl. Gatot Subroto (segmen Jl. Turangga sd Jl. Ibrahim Adjie) ini berada dibawah pengelolaan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung
Berdasarkan pengamatan media Lentera Indonesia di lokasi terkait Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Jl. Gatot Subroto (segmen Jl. Turangga sd Jl. Ibrahim Adjie), ditemukan pekerjaan tersebut sudah banyak mengalami retak dan Patah.
Kondisi Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Jl. Gatot Subroto (segmen Jl. Turangga sd Jl. Ibrahim Adjie) yang telah banyak retak dan patah ini menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat pengguna jalan.
Tim media Lentera Indonesia telah mewawancarai salah seorang pengguna jalan berinisial A mengatakan,Trotoar yang sudah retak dan patah ini sangat merugikan masyarakat.

“Hasil Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Jl. Gatot Subroto (segmen Jl. Turangga sd Jl. Ibrahim Adjie) yang menelan anggaran biaya miliaran rupiah ini sangat mengecewakan dan di duga tidak akan bertahan lama hanya ajang menghambur hamburkan keuangan negara dan merugikan masyarakat,” ujarnya kepada Media Lentera Indonesia, Jumat (15/11/2024) yang lalu.
Pengguna jalan tersebut juga mengingatkan agar Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung agar serius dalam mengawasi dan menangani setiap pembangunan jangan hanya sebatas proyek rutinitas tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan jalan,” ungkapnya.
Dengan adanya informasi dari masyarakat terkait Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Jl. Gatot Subroto (segmen Jl. Turangga sd Jl. Ibrahim Adjie) ke media Lentera Indonesia juga telah menyampaikan surat klarifikasi pada tanggal 17 November 2024 dengan nomor surat 069/Lipt Kabar_Red Lentera Indonesia /Xl/2024 ke kantor DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KOTA BANDUNG namun sampai berita ini dimuat belum ada tanggapan atau jawaban tertulis dari pihak terkait ,Ironisnya pejabat DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KOTA BANDUNG di duga Kangkangi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi acuan lembaga pemerintahan di Republik Indonesia, dalam pasal 21 sudah sangat jelas bahwa transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, menjadi poin perintah undang undang yang wajib dijalankan oleh seluruh lembaga pemerintahan, tanpa pengecualian.dengan peran media sebagai kontrol sosial yang dilegalkan pemerintah melalui Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang pers, memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan tupoksi profesinya, diantaranya mengawal Negara demokrasi dari kesewenangan pemangku jabatan di lingkungan pemerintahan terutama penyimpangan penyimpangan uang rakyat.” (Robert)






