MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
Malang Mundir (83 tahun) salah satu petani sawah yang berada di Bandulan, Kecamatan sukun, Kota Malang. Sawah yang tinggal menunggu panen diratakan oleh buldoser pengembang demi proyek pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemerintah Kota Malang.
Siang itu, Mundir yang berprofesi sebagai petani perkotaan lunglai dan geram melihat padi yang ia tanam di lahan sawah seluas 1,25 Ha habis tak tersisa, Rabu (9/10/2024).
Sebagai seorang petani, Mundir telah bekerjasama dengan Pemkot Malang untuk menggarap tanah bertahun-tahun lamanya. Tanah aset yang digarap merupakan barang milik negara yang dikerjakan dengan sistem sewa kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Setiap tahun Mundir melakukan kewajibannya untuk membayar sewa senilai 8 JT dengan rincian persekali panen 4 JT dan itu sudah dilakukan dua kali panen dengan bayar sewa total 8 jt kepada Pemkot Malang hingga rencana proyek pembangunan PNS yang digagas oleh Pemkot Malang dilaksanakan.meskipun Mundir sudah bayar sewa ke pemkot tanpa dikasih tanda terima bukti pembayaran Eko Kabid aset juga sudah mengakui saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media dikantornya.
Mundir sudah mendapatkan informasi bahwa lahan yang digarap telah diputus sewanya dan tidak diperpanjang oleh Pemkot namun ia menilai bahwa proses tanam masih bisa dilakukan selama belum ada pengerjaan di lahan yang ia garap.
“Saya sebagai petani kecil menyadari bahwa tanah yang saya garap milik pemerintah, namun karena belum ada proses di lahan, saya meneruskan tanam padi hingga panen dan kemudian tidak akan saya tanami lagi,” ungkap Mundir dengan menangis.
Mundir mengungkapkan, proses tanam yang ia lakukan juga sepengetahuan dari pekerja-pekerja proyek pembangunan perumahan PNS Pemkot Malang. Bahkan ada jaminan dari oknum-oknum pengembang yang memanfaatkan ketidaktahuan Mundir dengan seakan-akan memberikan ijin tanam lalu sering meminta jatah rokok dan makan kepadanya sebagai jaminan sawahnya aman hingga panen.
“Padi yang saya tanam dan saya pelihara kurang 1 bulan lagi panen. Namun kenapa langsung dibuldoser dan diratakan? Saya menanam juga menggunakan modal, selain bibit, pupuk dan juga tenaga. Seperti tak punya rasa kemanusiaan, walaupun saya orang tak mampu paling tidak kasih kesempatan untuk memanen hasilnya agar bisa melunasi hutang modal menanam padi,” keluh Mundir kepada media ini.
Saat ditemui di lapangan, perwakilan pengembang yang bernama Imam dari PT. Sumbersari Indah Dewata menyatakan bahwa mereka meratakan sawah milik Mundir untuk kepentingan mengejar deadline pematangan tanah.
“Memang developer yang meratakan sawah Pak Mundir karena dikejar jadwal yang telah ditentukan oleh Pemkot Malang sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Malang,” ujar Imam.
Ia mengaku bahwa telah konfirmasi kepada bidang aset dan Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang perihal tanah yang tidak terjadi ikatan sewa dengan petani.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Eko Fajar Bidang Aset, BKAD Pemkot Malang bahwa memang Mundir merupakan salah satu petani yang sewa lahan aset Pemkot Malang di daerah Bandulan.
“Mulai pembangunan perumahan PNS memang telah diputuskan ikatan sewa dengan petani karena lahan tersebut akan digunakan untuk proyek perumahan,” tegasnya, Kamis (10/10/2024).
Menurut Eko, proses pembangunan berjalan bertahap sesuai rencana karena luas area proyek perumahan PNS. Oleh karenanya Pemkot memberikan kelonggaran kepada petani agar dapat bekerja sebagai penghidupan sehari-hari sampai lahan tersebut dilakukan proses pengerjaan pembangunan perumahan.
“Kita memberi kelonggaran, kalau memang lahan belum digunakan nanti masih bisa ditanam. Pengembang memang diberi target oleh Pemkot untuk segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai perjanjian,” tambahnya.
“Terkait dengan meratakan sawah milik Mundir, seharusnya pihak pengembang seharusnya mempunyai rasa kemanusiaan terhadap petani. Minimal ada penyelesaian yang tidak merugikan,” ucap Eko.
Eko juga menyampaikan bahwa akan memanggil semua pihak termasuk pemangku wilayah agar kerugian atas kerusakan sawah Mundir dapat diselesaikan.
Untuk diketahui, program perumahan PNS Pemkot Malang digagas saat pemerintahan Wali Kota Sutiaji. Program ini ditujukan kepada PNS golongan 1 dan 2 yang belum memiliki rumah.
Perumahan PNS ditargetkan menyediakan 560 unit rumah bersubsidi dengan luas lahan yang disiapkan seluas lebih kurang 26 Ha. Untuk pembangunan diserahkan kepada dua pengembang yaitu PT. Kharisma Karangploso dan PT. Sumbersari Indah Dewata.
Ditambahkan oleh Eko bidang aset BPKAD. Pihaknya akan memanggil pelaksana proyek dalam ini pengembang untuk bisa segera menyelesaikan konflik dengan petani kalau tidak proyek perumahan PNS diminta diberhentikan dulu segala aktifitasnya sampai permasalahan dengan petani yang dirugikan selesai,” tandasnya.
Karena ini merupakan kasus perusakan dan merugikan petani,pelaksana proyek atau developer akan dilaporkan ke APH.
jelas jelas ini perusakan murni karena tidak ada perintah dari Pemkot untuk mendozer sawah petani,pelaksana proyek dengan inisiasi sendiri karna merasa dikejar target sesuai PKS (perjanjian kerja sama) dengan Pemkot. (M.yus)