Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) bersama Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi melangsungkan MoU penandatanganan perjanjian kerjasama tentang layanan rekomendasi psikologis dan kesehatan reproduksi bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama, Rabu (25/9).
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Ketua PA Banyuwangi, H. Husnul Muhyidin, S.Ag., bersama dengan Kepala Dinsos, Henik Setyorini, AP., M.Si., dan dari Kepala Dinkes, Amir Hidayat, SKM., M.Si.
Kegiatan ini dihadiri wakil ketua PA, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., Panitera M. Nidzam Fickry, S.H., dan Sekretaris Sholeh, S.H., serta pegawai dari masing-masing instansi terkait.
Plt. Kepala Dinkes, Amir Hidayat mengatakan, Dinas Kesehatan sangat mensupport terjalinnya kerjasama ini.
Amir menambahkan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan sejumlah dampak negatif terhadap kesehatan dari pernikahan dini dapat diminimalisir, diantaranya, remaja putri belum sepenuhnya matang secara fisik dan reproduksi, sehingga lebih rentan terhadap komplikasi kehamilan.
Lanjut Kadinkes Amir, bayi yang dilahirkan berisiko mengalami berat badan lahir rendah (BBLR) dan terjadi stunting. Resiko kematian ibu dan bayi yang lebih tinggi, dan sebagainya.
“Upaya pencegahan pernikahan dini (usia kurang 19 tahun) perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.
Sebab, kata Amir, pernikahan dini memiliki konsekuensi yang serius bagi kesehatan fisik dan mental, terutama bagi remaja putri.
Sementara itu, Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini menjelaskan, MoU itu merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam kesepakatan itu, kata dia, tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensi nikah ke Pengadilan Agama.
“Syarat pertama adalah mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog Dinsos PPKB. Rekom tersebut bertujuan mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah. Syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinkes,” jelasnya.
“Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi kawin atau tidak,” ujar Henik.
Henik menambahkan, tujuan utama dari skema itu bukan dalam rangka mempersulit masyarakat. Justru bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya pernikahan dini.
“Sehingga melalui MoU in target kami adalah perkawinan usia anak usia dini bisa ditekan. Angka perceraian, kematian ibu dan bayi, angka stunting juga bisa turun,” imbuhnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program yang dilaksanakan, demi tercapainya tujuan jangka panjang dalam melindungi anak dan remaja,” pungkas Henik.
Penulis: Aji