Dinas PU CKPP Banyuwangi Mengikuti Rakor Lintas Sektor RDTR Wilayah Perencanaan Genteng Tahun 2024-2044 oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta 

  • Whatsapp

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengikuti rapat koordinasi (rakor) lintas sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Genteng tahun 2024-2044 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang bertempat di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Rabu (14/8).

Rakor lintas sektor dihadiri oleh perwakilan Kementerian atau Lembaga terkait dengan pembahasan sinkronisasi kebijakan dan program pusat serta muatan strategis nasional.

Beberapa Kementrian atau Lembaga terkait yang hadir yakni, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rakor lintas sektor merupakan tahapan dalam rangka Persetujuan Substansi Menteri untuk dapat dilanjutkan ke proses penetapan. Salah satu RDTR yang dibahas adalah RDTR WP Genteng Kabupaten Banyuwangi.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, dalam pembukaan acara menyampaikan arahan, penyampaian Subtansi RDTR WP Genteng disampaikan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melalui Wakil Bupati H. Sugirah.

Wabup Sugirah menyebut, bahwa potensi pengembangan WP Genteng antara lain sebagai pusat perekonomian dan perdagangan jasa skala wilayah, pusat fasilitas dan sarana pelayanan umum, dan pusat konektivitas Banyuwangi Tengah Barat.

“Dalam rakor lintas sektor hadir pula beberapa SKPD dari Kabupaten Banyuwangi beserta Kementerian atau Lembaga terkait,” ujar Sugirah.

“Setelah rakor lintas sektor RDTR ini, diharapkan Persetujuan Subtansi Menteri bisa segera terbit agar RDTR WP Genteng dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS),” pungkas Sugirah.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman (Dinas PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menyampaikan, bahwa rakor lintas sektor RDTR merupakan tahapan dalam rangka Persetujuan Substansi Menteri untuk dapat dilanjutkan ke proses penetapan.

“Pada hari ini, Rabu (14/8), dibahas RDTR WP Genteng, untuk sinkronisasi dengan arahan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ujar Suyanto, yang akrab dipanggil Yayan.

Pemkab Banyuwangi, kata Yayan, komitmen dalam penyelesaian penyusunan dan penetapan RDTR. Adapun sesuai dengan roadmap RDTR Kabupaten Banyuwangi membutuhkan total 36 RDTR.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto menambahkan, bahwa sampai saat ini pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan 5 Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR, yaitu, Perbup Nomor 8 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023-2043, Perbup Nomor 32 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kabat Tahun 2023-2043, Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Rogojampi Tahun 2023-2043, Perbup Nomor 34 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Licin Tahun 2023-2043, Perbup Nomor 15 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Singojuruh Tahun 2024-2044.

“Adapun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan per 21 Maret 2024 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044,” terangnya.

“Selanjutnya, setelah rakor lintas sektor RDTR ini, diharapkan Persetujuan Substansi Menteri bisa segera terbit agar RDTR Wilayah Perencanaan Genteng dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati,” pungkas Bayu.

Penulis: Aji

Pos terkait