DPRD Kota Depok Setujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

  • Whatsapp

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka, persetujuan DPRD terhadap perubahan KUA.

(Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2024,di ruang sidang paripurna, jalan Boulevard, Grand Depok City, Kota Depok. (12/08/24).

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Senin, 12 Agustus 2024 ini dibuka untuk umum.

Rapat paripurna diselenggarakan berdasarkan hasil rapat dan musyawarah DPRD Kota Depok pada hari Jumat, 9 Agustus dan menetapkan persetujuan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

“Kami, atas nama DPRD Kota Depok mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD Kota Depok yang telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan terima kasih kepada rekan-rekan tim anggaran pemerintah daerah beserta perangkat daerah Kota Depok atas kerjasamanya” ujar ketua DPRD, TM. Yusufsyah Putra.

Ditempat yang sama, Walikota Depok Mohammad Idris dalam sambutannya mengapresiasi badan anggaran DPRD Kota Depok dan tim anggaran pemerintah daerah yang telah menyelesaikan pembahasan KUA- PPAS tahun anggaran 2024 ini.

“Rancangan KUA PPAS perubahan yang telah di bahas dan di tanda tangani menjadi kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD ini tentunya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2024,” tutur Mohammad Idris.

Pada kesempatan ini, Walikota berharap seluruh stakeholder dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan menjalankan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di masa depan, demi mewujudkan Kota Depok yang lebih maju, kata Kiai Idris,sapaannya.

Diketahui,laporan badan anggaran DPRD Kota Depok terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 yang di bacakan Yuni Indriani disebut.

Panitia Khusus 1 (satu), pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang pengelolaan pemakaman.

Panitia Khusus 2 (Dua), pembahasan rancangan peraturan Kota Depok tentang penyelenggaraan ke-olahragaan dan pengelolaan cagar budaya.(joh).

Pos terkait