Ada yang Baru, Pemkab Banyuwangi Sudah Memiliki Perda RTRW Baru Hasil Revisi

  • Whatsapp

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Banyuwangi setelah mengikuti rapat evaluasi pembahasan pembahasan RTRW Kabupaten Banyuwangi 2024-2044 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (13/3) yang lalu, kini menuai hasilnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota FPRD Kabupaten Banyuwangi, FPRD Provinsi Jatim, Kementerian ATR/BPN, serta Kemendagri dan beberapa SKPD.

Kini Kabupaten Banyuwangi sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru hasil revisi.

Plt. Kepala Dinas PU CKPP Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Kabid Penataan Ruang Bayu Hadiyanto mengatakan, Dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 yang telah berlaku 21 Maret 2024.

“Jadi, dokumen RTRW sebelumnya pada Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya kepada Jurnalis Lentera Indonesia lewat aplikasi WhatsApp, Rabu (10/4).

“RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044 ini lebih mutakhir dalam mengakomodasi kebijakan sektoral baik strategis nasional maupun daerah, pengaturan perizinan, peningkatan iklim investasi dan pendorong peningkatan perekonomian wilayah Banyuwangi serta kebijakan keruangan lainnya,” tutur Bayu.

Penulis: Aji

Pos terkait