Banyuwangi –harianlenteraindonesia.co.id Polresta Banyuwangi mengusut kabar hoax yang mencemarkan institusi kepolisian. Informasi itu beredar luas dibeberapa akun media sosial.
Kabar bohong itu berkenaan dengan tidak diizinkannya penyelenggaraan event izin takbir menggunakan sound system horeg dan Battle Sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Sebuah akun tiktok dengan nama akun @tebe_rmx menyebarkan narasi bohong polisi menerima suap.
Lebih kejinya lagi, dalam video itu akun ini menjelaskan tidak diizinkannya event itu lantaran uang Rp 170 juta yang ditawarkan ke kepolisian ternyata kurang.
“Izin awal 170 juta dipersulit, setelah bos BP Audio MALANG bergerak di tambah Cass 200 juta jadi total 370 juta besok pagi izin di terbitkan, polisi bajingan premanisme pemeras rakyat,” tulis keterangan dalam video.
“Ancen Gateli Polisine Bolo,” tambah keterangan dalam video.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono bakal mengusut pemilik akun tik-tok itu. Termasuk beberapa akun media sosial yang turut menyebarkan informasi bohong ini akan turut diusut.
“Akan kita tindak tegas, karena ini informasi bohong dan mencemarkan institusi Polri,” kata Kapolresta Banyuwangi.
Kombespol Nanang menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video itu tak berdasar alias bohong.
Menurutnya tidak diizinkannya penyelanggaraan event takbir keliling menggunakan sound horeg dan battle sound di Desa Sumbersewu itu didasarkan pada Surat Edaran Pemkab Banyuwangi nomor 501 Tahun 2024 yang diterbitkan 5 april lalu.
Isinya tentang penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut idul fitri 1 Syawal 1445 hijriah.
Dalam surat edaran itu tertuang poin penting diantaranya Penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai Battle Sound System, Sound Horeg, dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan dilaksanakan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemkab Banyuwangi juga tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang diwarnai joget pargoy.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor, antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Forpimka dan Kepala Desa.
Terbitnya SE itu, memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.
Oleh karenanya dengan beredarnya narasi video bohong yang menyatakan polisi menerima suap itu akan diselidiki lebih lanjut.
“Kami pastikan akan kita telusuri lebih lanjut,” tegas Kapolresta Banyuwangi. (*)
Jurnalis Banyuwangi: Aji