Banyuwangi, harianlenteraindonesoa.co.id
Dalam mengantisipasi penjualan daging yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan (Aman, Sehat , Utuh dan Halal/Asuh) menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapang) Kabupaten Banyuwangi memperketat pengawasan daging yang beredar di pasar tradisional maupun modern, Kamis (28/3/2024).
Pengawasan tersebut dilakukan guna mencegah penjualan daging gelonggongan, daging busuk, dan pemalsuan daging, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala Dispertapang Banyuwangi Drs. H. Arief Setiawan mengatakan, Dispertapang beserta Tim Medik dan Paramedik Veteriner melakukan pengawasan dimulai dari Rumah Potong Hewan (RPH) hingga penjualan di kios daging pada pasar tradisional.

Menurut Arief Setiawan, pemeriksaan meliputi aspek kesehatan hewan (pemeriksaan antemortem dan postmortem), pemeriksaan daging serta jeroan, agar daging yang diedarkan kepada masyarakat terjamin ASUH.
“Tim Dispertapang juga melakukan pengambilan sampel yang berupa daging ayam, daging sapi, pentol, serta jeroan untuk dilakukan pengujian laboratorium,” ungkapnya.
Pengujian yang dilakukan, kata Arief, diantaranya uji salmonella, uji bakteri Escherichia colli, uji pemalsuan daging dan uji total plate count (TPC).
“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan pembinaan kepada para pedagang serta memberikan penjaminan keamanan pangan kepada masyarakat terhadap produk bahan asal hewan sehingga masyarakat akan nyaman dan aman dalam mengkonsumsinya,” pungkasnya.
Penulis: Aji






