Ciamis, harianlenteraindonesia.co.id
Ditemui di Kantor Badan Amil Zakat (BAZNAS) Ciamis Sekertaris BAZNAS Ciamis Kikin Muttaqin S. Pd ., M. Pd memaparkan bahwa besaran Zakat Fitrah di Hari Raya Idul Fitri (1445 H) / 2024 M sekarang ini di Kabupaten / Kota mungkin tidak sama, ketidaksamaannya dikarenakan disesuaikan dengan kenaikan harga beras.
Tetapi di Kabupaten Ciamis sudah ada ketentuan yang disepakati oleh Pemerintah Kabupaten yang diwakili Kabag Kesra, Kepala Kemendag, Ketua MUI dan dari Dinas Koprasasi UMKM dengan besaran per orangnya kalau berupa uang dengan nilai Rp. 40.000., (empat puluh ribu rupiah) atau 2,5 Kg beras IR. 42 seharga 16.000/kg nya.
Sedangkan bagi masyarakat yang hanya mendapatkan bantuan beras dari pemerintah beras itu juga bisa digunakan untuk membayar Zakat Fitrah dengan tidak mengurangi takaran jadi tetap di 2,5 Kg kalaupun di Kabupaten /Kota yang lain ada yang 2,7 Kg mungkin itu mengikuti fatwa MUI ujar Kikin Muttaqin.
Dan kami berharap pada masyarakat Kabupaten Ciamis bisa memberikan Zakat Fitrahnya ke Unit Pelayanan zakat (UPZ) yang sudah ditentukan supaya bisa tercatat di BAZNAS Ciamis pungkasnya. (Agus Suryana)