Dinas PU CKPP Banyuwangi Ikuti Rapat Konsultasi Evaluasi Proses Penetapan Ranperda RTRW Tahun 2024 – 2044 Bersama Kemendagri

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id 

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi ikuti rapat evaluasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (13/3).

Rapat evaluasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti persetujuan substansi dan memenuhi rangkaian proses penetapan perda.

Rapat dihadiri oleh anggota FPRD Kabupaten Banyuwangi, FPRD Provinsi Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, serta Kemendagri, dan beberapa SKPD.

Plt. Kepala Dinas PU CKPP Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Kabid Penataan Ruang Bayu Hadiyanto mengatakan, rapat zoom ini dalam rangka evaluasi Ranperda RTRW. Ini merupakan tahapan akhir perjalanan panjang revisi Perda nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi, dimana batas akhir penetapannya pada 21 Maret 2024.

Harapannya, setelah konsultasi ini dapat diputuskan isu yang masih belum sepakat antara RTRW Banyuwangi dengan RTRW Provinsi Jawa Timur agar perda RTRW Banyuwangi dapat segera ditetapkan,” ujar Bayu.

Penulis: Aji

Pos terkait