Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Bersama Eksekutif Mulai Bahas Draf Raperda Tentang PDRD

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Gabungan Komisi II dan III DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama eksekutif

Ketua Gabungan Komisi II dan III Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hj. Mafrochatin Ni’mah mengatakan, bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pada tanggal 5 Januari 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD ini selain telah mengubah kebijakan hukum tentang pajak dan retribusi Daerah, Undang-Undang ini juga telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Hj. Ni’mah panggilan akrabnya saat dikonfirmasi media, Senin (20/11/2023)

Politisi PKB ini melanjutkan, bahwa perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber PAD dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Namun, tetap menyederhanakan jenis dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak memberatkan serta mendukung kemudahan investasi di daerah.

“Pentingnya hadirnya Perda Pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan nantinya, perda tersebut sebagai payung hukum dalam peningkatan PAD sehingga target pada tahun 2024 tercapai guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banyuwangi,” katanya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKB Banyuwangi tersebut mengatakan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan. Selain itu meningkatkan indeks pembangunan manusia, menekan kemiskinan, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro,” terangnya.

Ni’mah menambahkan, Raperda ini juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Dan untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah, dan retribusi daerah yang efektif serta efisien. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, dan retribusi daerah.

“Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah,” jelas Hj. Ni’mah.

Oleh karena itu, dalam proses pembahasan berharap tidak memakan waktu yang lama dan bisa segera tuntas. “Kalau target bisa secepatnya tuntas. Dan ini sudah memasuki tahap pembahasan yang pertama dengan khusu eksekutif penghasil SKPD,” pungkasnya.

Penulis: Aji

Pos terkait