Galian C Yang Berada di Desa Gandong, Sudah Resmi Mempunyai Ijin

  • Whatsapp

Ngawi, harianlenteraindonesia.co.id

Galian C (tambang tanah) yang beroperasi di Desa Gandong kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, sudah berjalan berkisar 3 Minggu lebih, Atas nama milik Paniran, sekarang sudah jatuh ke Kusni anaknya, telah disepakati bahwa lahan tersebut sudah dibeli oleh CV. PDK JAYA LAND, 15-11-2023.

Sumaji pemilik rumah yang berada di sekitar Galian, RT 01 RW 01 Dusun Gandong Desa Gandong Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, punya keinginan untuk pindah karena mempunyai lahan lain.

“Kami sudah mendapatkan ganti rugi dari CV PDK JAYA LAND, kami siap pindah rumah dari yang kami tempati. Untuk tanah yang saya jual nantinya diratakan juga di hitung per Rit, menurut Sumaji sangat senang dengan penjualan tanahnya tersebut, selain mendapatkan pelayanan dari pihak pembeli, kami juga mendapat Untung yang lebih besar,” ujarnya. kemarin baru saja didatangi polsek setempat, mbah Muji sapaan akrabnya mengatakan fotonya tersebar di medsos

“Padahal dengan adanya Galian C (kerukan) saya juga di untungkan, soalnya tanah bisa rata, tanah juga laku, bisa saya buat beli rumah yang lebih bagus, saya juga dikasih tau polisi kalau banyak berita hoax jadi ya harus hati- hati,” Menirukan perkataan oknum polisi polsek yang tak disebut namanya.

PT. PDK Jaya lind sendiri sudah memiliki ijin usaha, terbukti ketika kami mencoba konfirmasi di Lapangan terpajang surat Ijinnya. CV PDK JAYA LAND Dengan Nomor ijin No. 14102200509450002. Tempat Galian C Desa Gandong Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, dengan Luas 2.99 Ha.

Dion pemilik CV PDK JAYA LAND saat dikonfirmasi Media mengatakan, siap membuka soal surat ijinnya yang sudah dimiliki. untuk kwitansi kami juga sudah resmi dan sesuai. Jat

Pos terkait